ACEH, Berita HUKUM - Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, melakukan validasi draft surat suara dengan Partai politik.
Validasi ini dilakukan untuk melihat kembali nama-nama Calon Legislatif (Caleg), dalam setiap Partai menyangkut keakuratan data caleg, demikian dikatakan Ketua KIP setempat, Jufri Sulaiman, kepada BeritaHUKUM.com, Rabu (18/12).
Dia menambahkan, penulisan nama dan nomor urut sesuai dengan yang diajukan oleh parpol pada saat pencalonan, sehingga nantinya tidak ada nama dan nomor urut caleg yang salah dalam penulisan waktu pencetakan surat suara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
Dijelaskan lagi, kalau ada penulisan yang salah bisa langsung diperbaiki dengan terlebih dahulu KIP melakukan klarifikasi pada data yang diajukan pada saat pencalonan. Hasil validasi ini ditanda tangani oleh semua pimpinan parpol peserta pemilu di Kab Aceh Utara, selanjutnya akan diserahkan ke KPU oleh KIP Aceh Utara melalui KIP provinsi Aceh.
Kemudian, pada tanggal 22 dan 23 Desember 2013 nanti KIP Aceh mengundang seluruh KIP Kabupaten dan Kota untuk rapat di provinsi sebelum hasil validasi ini diserahkan ke KPU. Diharapkan setelah validasi ini tidak ada lagi keberatan atau sanggahan dari parpol terhadap penulisan nama dan nomor urut caleg.
"Karena itu sudah disetujui dan di tandatangani oleh semua pengurus parpol," tutup Jufri Sulaiman.(bhc/sul). |