Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Lingkungan Hidup
KLHK Perlu Segera Optimalkan Penegakan Kasus Hukum Pidana Lingkungan Hidup
2022-12-14 14:48:10
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Azikin Solthan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengoptimalkan penegakan hukum pidana, khususnya pidana lingkungan dan penguatan penguasaan lingkungan hidup. Pasalnya, ia menilai sanksi administratif yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak efektif melindungi hayati Indonesia.

"Problematika terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu penegakan hukum pidana lingkungan yang belum optimal, pidana yang tumpang tindih, ancaman hukuman tidak proporsional, yang lebih mengedepankan sanksi administratif. Kami, Fraksi Partai Gerindra, meminta optimalisasi penegakan hukum pidana lingkungan dan penguatan penguasaan lingkungan hidup," ucap Azikin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan sejumlah jajaran Eselon I KLHK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (12/12).

Walaupun begitu, Azikin tetap mengapresiasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakum) LHK yang telah berupaya mengatasi persoalan penegakan hukum dan lingkungan hidup hingga saat ini. Akan tetapi, ia tetap mendorong Dirjen Gakkum untuk tetap konsisten mengusut tuntas perusahaan-perusahaan yang tidak tertib melaksanakan aturan yang telah ditetapkan.

Terakhir, Politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) itu berharap KLHK menciptakan peta jalan (road map) yang membangun sinergisitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait lainnya. Baginya, peta jalan ini krusial agar bisa menjadi landasan hukum kuat untuk membangun tata laksana perlindungan lingkungan hidup.

"Fraksi Partai Gerindra juga meminta kepada Bapak Sekjen atau Dirjen terkait untuk menjelaskan road map sinergitas antara pemerintah pusat pemerintah daerah kabupaten kota dalam penanganan dan pengolahan sampah serta pembangunan tata lingkungan termasuk yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran," tandas Legislator Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono beserta Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Ruandha Agung Sugardiman, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Novrizal Tahar, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan RM Karliansyah, dan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho San.(ts,dsz/rdn/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2