Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
PPP
KMPP Jokowi - JK Gelar Demo Dukung PPP Djan Faridz di Kemenkumham
2016-04-30 09:04:11
 

Tampak suasana aksi demo demo KMPP Jokowi - JK di depan gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (29/4).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak seratusan massa mengatasnamakan Komite Masyarakat Prodem Pendukung (KMPP) Jokowi - JK menggelar aksi unjukrasa di depan gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Aksi unjukrasa tersebut terkait Kebijakan Menkumham Yasonna Laoly yang telah mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) yang dipimpin Romahurmuziy (Romi).

Nampak pantauan pewarta BeritaHUKUM di lokasi, kerumunan massa pendemo tersebut berdatangan dengan menggunakan 9 kendaraan Metromini, serta 1 buah mobil demo Komando, merka tiba pukul 10.30 Wib pada, Jumat (29/4) di depan gerbang gedung Kemenkumham. Lalu kemudian, mereka menggelar orasi dan membentangkan spanduk bertuliskan : "Tangkap "Laoly" Penjahat HAM Demokrasi"
, "Tolak Pengkerdilan Demokrasi".

Terhadap dukungan kepada PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz dan dukungan kepada Golkar ini, Solidaritas For Kader PPP Korban Kejahatan dari KMPP Jokowi -JK ini membawa serta 2 simbol berbentuk Keranda mayat yang disingkapi dengan kain kafan putih bertuliskan; "MenkumHam, (Didin Bolwen)", dan "Korban Kebiadaban MenkumHam" yang diletakkan di depan gerbang gedung Kemenkumham di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/4).

"Kami dari KMPP pendukung Jokowi hadir disini, sehubungan dengan dugaan dimana Menkumham selaku biang keladi perpecahan bangsa kita," ujar Fikri, salah seorang pendemo yang berorasi di depan gedung Kemenkumham dari atas komondo menggunakan pengeras suara.

Fikri menyampaikan bahwa, semestinya Presiden RI Joko Widodo bertindaktegas, bahkan memecat Menkumham. "Kita dari KMPP tidak akan tinggal diam sebelum Jokowi mengambil tindak tegas dan memecat menkumham," serunya mempertegas.

"Cara-cara kotor yang dilakukan Laoly dalam mengkerdilan PPP dan Golkar sangat mencoreng Pemerintah dibawah kepemimpinan Pak Jokowi yang terkenal sangat demokratis dan sangat menghormati, menjunjung tinggi hukum dan hak konstitusi warga negara untuk demokrasi melalui Partai Politik," ungkapnya.

Menurut Fikri, jika dibiarkan akan memecahkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Namun, lebih lanjut ia mengatakan bahwa, dari komite Prodem merasa agar Yasonna Laoly tidak dipecat, namun seharusnya mengundurkan diri saja.

"Kita meminta agar Menkumham agar segera lengser," cetusnya lagi.

Perlu diketahui bahwa, amanah daripada perjuangan reformasi 1998 adalah salah satunya penegakkan Demokrasi di Indonesia, yang menjunjung tinggi nilai nilai hukum yang adil dan bersih. Dengan ada pengesahan yang tertuang dalam surat nomor M.HH-06.AH.11.012016. adalah sebuah perbuatan yang tidak menjunjung tinggi Hukum dan Demokrasi, dimana nampak kebijakan Menkumham Yasonna Laoly yang telah mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) yang dipimpin Romahurmuziy.

Sementara, Koordinator Aksi demonstrasi, Muhammad Fahmi mengatakan, "Kebijakan Menkumham yang telah mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Romahurmuziy bisa dianggap sebuah skandal terhadap tertuang dan keluarnya SKM M.HH-06.AH.11.012016 itu," jelasnya.

Soalnya, menurut KMPP merupakan suatu tindakan yang ada indikasinya melawan hukum. Sebab, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PPP Muktamar Jakarta yang dipimpin H. Djan Faridz. "Oleh karena itu, Komite Masyarakat Prodem Pendukung Jokowi-JK mendesak Jokowi untuk memecat Yasona Laoly yang telah mencoreng pemerintahan Jokowi-JK yang demokratis dan anti kekerasan." ungkap Ketua Umum KMPP, Muhammad Fahmi.

"Serta mendesak untuk menyelidiki adanya dugaan aliran uang untuk ke Menkumham terkait pengesahan PPP No. dalam surat M.HH-06.AH.11.012016. Maka kami minta KPK mengusut Yasona karena diduga ada aliran dana puluhan miliar terkait keluarnya SK kepengurusan PPP tersebut," papar M Arifin.

Untuk itu Komite Masyarakat Prodem Pendukung Jokowi-JK, meminta agar kedepan Presiden RI Jokowi memecat Yasona sebagai Menkumham karena sudah mencoreng nama Jokowi dengan menginjak-nginjak Demokrasi. "Serta tidak taat serta patuh hukum terhadap keputusan MA yang membatalkan SK kepenguruisan Muktamar PPP Surabaya dan memerintahkan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Jakarta," tandasnya Ketua Umum Komite Masyarakat Prodem Pendukung (KMPP) Jokowi - JK. (bh/mnd)



 
   Berita Terkait > PPP
 
  Sandiaga Uno Resmi Kader Partai Persatuan Pembangunan
  Suharso Monoarfa Deklarasikan Diri Maju sebagai Ketum PPP
  Putra Mbah Moen dan Ketum PPP Humphrey Djemat Temui Suryadharma Ali
  PPP dan 21 Dubes Uni Eropa Bahas Isu Seputar Politik Identitas dan TKA
  Ketum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz Resmi Meletakkan Jabatannya
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2