Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
KPAI
KPAI Datangi KY Laporkan Hakim Kasus AAL
Monday 09 Jan 2012 21:39:02
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap penanganan perkara AAL (15). Hal ini terkait dengan kasus pencurian sendal jepit yang dianggap penuh kejanggalan.

Menurut Ketua KPAI Maria Ulfah Anshor, pihaknya melaporkan masalah ini, karena hakim tunggal Rommel Tampubolon mengabaikan keberadaan barang bukti yang berbeda dalam persidangan. "Karena di dalam persidangan barang bukti yang dihadirkan berbeda dengan yang dituduhkan kepada AAL," kata dia di gedung KY, Jakarta, Senin (9/1).

Tujuan pihaknya mendatangi KY, lanjut dia, juga untuk memberikan undangan koordinasi penegakan hukum, terutama terhadap anak dibawah umur. "Secara khusus mengundang KY untuk rapat kordinasi antara KPAI dan lembaga negara yang berkaitan dengan penegakan hukum," ujar Maria.

Selain kejanggalan persidangan dengan barang bukti yang dihadirkan berbeda, KPAI juga menilai vonis yang dijatuhkan terhadap AAL itu, sangatlah tidak tepat. ‘Dari sisi hukuman tidak ada masalah, tapi peryataan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah itu yang kami anggap tidak tepat," imbuhnya.

Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada AAL sekalipun dikembalikan kepada orang tua, sebenarnya tidak menyelesaikan masalah. Secara psikologis, AAL yang dinyatakan sebagai pihak bersalah dan dengan statusnya itu akan melekat seumur hidup dan mengganggu perkembangan jiwanya hingga dewasa.

Sementara itu, juru bicara KY Asep Rahmat Fajar menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan permintaan salinan putusan terdakwa kasus pencurian sandal atas nama terdakwa AAL itu. Jika salinan putusan itu telah didapat, KY siap menganalisisnya.

"Kami akan menganalisis putusan tersebut sebagai salah satu bahan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau tidak. Nantinya, kami akan membandingkan hasil analisi ini dengan pantauan KPAI,” jelas dia.(gnc/wmr)



 
   Berita Terkait > KPAI
 
  KPAI Berikan Apresiasi untuk Kinerja Polri
  KPAI: Tangkap dan Hukum Berat Si Pemerkosa!
  KPAI: Penuhi Hak Anak Penyandang Disabilitas
  KPAI Datangi KY Laporkan Hakim Kasus AAL
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2