Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPBB
KPBB Akan Gugat Presiden dan Menteri ESDM
Monday 30 Apr 2012 22:53:58
 

KPBB Web (Foto: kpbb.org)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) berencana akan menggugat Presiden SBY dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, terkait dengan kebijakan kenaikan dan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Komite ini menilai Pemerintah telah melanggar hukum terkait dengan kebijakan tersebut.

"Gugatan kelompok masyarakat (citizen law suit) tersebut akan dilayangkan pada Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada tanggal 8 Mei mendatang terhadap kebijakan Pemerintah soal pembatasan BBM subsidi,” ujar Corporate Legal KPBB, Lukmanul Hakim di kantor KPBB, Jakarta (30/4).

Menurutnya, gugatan ini akan diajukan karena kebijakan Pemerintah terkait kenaikan dan pembatasan BBM bersubsidi dianggap melanggar hukum, terutama menyangkut akses transparansi informasi publik, efisiensi energi, dan UU Perlindungan Konsumen.

“Kita menganggap Pemerintah tidak transparan soal biaya produksi BBM bersubsidi. Karena BBM bersubsidi di pasaran mengandung oktan 88 yang berasal dari minyak impor asal Timur Tengah dengan harga tidak mencapai harga Indonesian crued price (ICP) 105 ribu dollar AS per barel,” jelas Lukmanul.

Menurutnya, harga minyak mentah selalu berada dibawah harga ICP yang hanya berkisar antara 80 sampai 85 dollar AS per barel untuk jenis premium beroktan 88. Hal Ini dikarenakan minyak mentah itu kualitasnya tidak bagus dan banyak mengandung belerang, sehingga tidak baik untuk mesin kendaraan di Indonesia.

“Pemerintah telah melakukan kebohongan publik. Karena harga crued oil minyak asal Timur Tengah selalu di bawah harga ICP kita. Sedangkan harga pasaran yang didapat untuk premium bersubsidi dengan oktan 88 hanya berkisar Rp 3.900 per liter,” papar dia.(bhc/dng)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2