Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPI
KPI Ingatkan Semua TV Terkait Iklan
Saturday 25 Aug 2012 09:15:50
 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan peringatan untuk 11 stasiun televisi (ANTV, Global TV, Indosiar, Metro TV, PT Cipta TPI, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans7, TV One, dan TVRI) terkait siaran Iklan “Mesin Cuci Sharp ‘Dolphin Wave”. KPI menilai iklan tersebut tidak memperhatikan larangan mengenai ketentuan siaran iklan, pelarangan adegan seksual, perlindungan anak, dan norma kesopanan.

Hal itu dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, kepada 11 Dirut stasiun televisi tersebut, Kamis, 16 Agustus 2012.

Pada bagian awal siaran iklan, seperti tertulis dalam surat, KPI Pusat menemukan penayangan adegan seorang model iklan wanita (Inul Daratista) yang mengeksploitasi tubuh bagian bokong yang ditampilkan secara close up. Selain itu, di tengah iklan ditayangkan adegan seorang model wanita yang melakukan gerakan tubuh atau tarian erotis. Kemudian di bagian akhir iklan kembali ditayangkan adegan dua orang model iklan melakukan gerakan tubuh atau tarian erotis.

Menurut KPI Pusat, peringatan ini bertujuan agar semua stasiun TV segera melakukan evaluasi internal pada siaran iklan tersebut dengan cara melakukan editing pada adegan yang dimaksud dalam surat peringatan KPI Pusat.

KPI Pusat juga telah menerima surat No. 1067/UM-PP/VIII/2012 tertanggal 13 Agustus 2012 dari Persatuan Perusahaan Iklan Indonesia (P3I) yang isinya menyatakan bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Bab III A No. 1.26 yang berbunyi: “iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta kepada seluruh stasiun televisi agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ("P3 dan SPS") KPI 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan atas penayangan iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, KPI Pusat akan memberikan sanksi administratif.(bhc/red/rat)



 
   Berita Terkait > KPI
 
  Legislator Ingatkan KPI Tingkatkan Pengawasan Penyiaran
  ICK Desak KPI Tekan Televisi dan Produksi Sinteron Film Tak Gunakan Figur Artis Tersandung Pornografi dan Narkoba
  KPI Tidak Berwenang Awasi Youtube dan Netflix
  Komisi I DPR Tetapkan 9 Komisioner KPI Pusat
  MetroTV Mendapat Teguran Keras dari KPI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2