JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Menjelang peluncurannya di Jakarta Convention Centre (JCC), Jumat (9/9) mala mini, Kompas TV terganjal masalah. Hal ini datang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mempersoalkan kehadirannya itu. Alasannya, penyedia konten itu tidak memiliki izin siaran.
Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat dalam siaran persnya, menyatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 dan pasal 4 PP 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Swasta, menyebutkan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya, lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan pemerintah melalui KPI.
Dalam pernyataan lengkapnya tersebut, KPI menyebutkan bahwa pertama, Kompas TV (KTV) belum memiliki izin sebagai lembaga penyiaran, oleh karena itu secara yuridis belum dapat mengatasnamakan diri sebagai badan hukum lembaga penyiaran.
Kedua, stasiun televisi sebagai lembaga penyiaran swasta di daerah yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) prinsip, harus menyesuaikan program siarannya dengan proposal awal pengajuan izin siaran dan belum dapat melakukan relai siaran, lembaga penyiaran televisi lokal tersebut juga masih harus mengikuti Evaluasi Uji Coba Siaran, yang mensyaratkan adanya kesesuaian kriteria kelulusan yang meliput aspek persyaratan administrasi, program siaran dan teknis penyiaran.
Sedangkan selanjutnya, stasiun televisi sebagai lembaga penyiaran swasta di daerah yang telah memiliki izin Penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap, dapat melakukan relay siaran dengan ketentuan paling banyak 90% dari seluruh waktu siaran perhari untuk sistem stasiun jaringan dan paling banyak 20 persen dari seluruh waktu siaran per hari untuk selain sisitem stasiun jaringan.
Keempat, praktek sistem siaran berjaringan sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 43 Tahun 2009 dapat dilakukan pada sesama lembaga penyiaran yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap.
Sementara yang kelima, setiap perubahan nama (termasuk call sign), domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran Swasta harus terlebih dahulu dilaporkan kepada menteri sebelum mendapat pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Alasan keenam, fenomena hadirnya KOMPAS TV yang bersiaran pada sejumlah lembaga penyiaran swasta lokal dengan mencantumkan logo Kompas TV (KTV) pada layar televisi di sejumlah stasiun televisi lokal dan menyembunyikan/mengaburkan/memperkecil identitas atau logo TV lokal tersebut, tidak sesuai dengan eksistensi dari TV Lokal tersebut yang telah cukup lama menempuh proses perizinan dengan semangat lokal yang perlu didorong.
Ketujuh, kKerja sama antara Kompas TV dan beberapa TV lokal di daerah (yang sebagaian besar masih belum selesai proses perizinannya) belum dapat dijadikan dasar legal bagi TV Lokal tersebut untuk mengubah format siarannya yang sebagaian besarnya didominasi oleh program yang berasal dari Kompas TV.
Terakhir, KPI Pusat dan KPID se-Indonesia akan mencermati modus atau cara-cara yang mengurangi semangat demokratisasi penyiaran dengan kehadiran lembaga penyiaran lokal melalui praktik monopoli informasi, pemusatan kepemilikan dan pemindahan tangan izin yang telah dimiliki lembaga penyiaran swasta yang ada di daerah dan berpotensi melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Atas teguran KPI tersebut, pimpinan redaksi Kompas TV ,Taufik Mihardja merasa tidak khawatir dengan sikap KPI yang menyebut keberadaannya tidak berizin. Taufik menegaskan Kompas TV adalah penyedia konten sehingga tidak memerlukan izin. "Kompas TV hanya sebagai content provider, karena itu tidak perlu izin siaran. Yang perlu izin siaran televisi-televisi lokalnya yang bemitra dengan Kompas TV," jelasnya.
Ditambahkan, Kompas TV memiliki konten dan sejumlah TV lokal memiliki izin siaran kemudian bekerja sama, sehingga pihaknya bukanlah stasiun penyelenggara siaran. Pihaknya juga sudah bertemu dengan KPI, sejumlah rekomendasi KPI juga sudah dipatuhi yakni terkait identitas TV local, agar tidak dihilangkan. Kemudian soal konten, acara yang dilakukan hanyalah promo.
"Nantinya konten lokal akan menempati 30 persen, sekitar enam jam. Kami siaran pukul 05.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Ketentuan UU memang menyebutkan bahwa TV lokal wajib menyiarkan 10 persen, kami justru lebih dari 20 persen. Kami tidak mengokupasi seluruh TV lokal, mereka punya 30 persen. Kalau SDM mereka kuat, kami mau nanti siaran 50:50," jelasnya.(dtc/nas)
|