JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menghimbauan kepada 11 stasiun TV agar menghentikan pemberitaan atau informasi mengenai konflik Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet.
Menurut Komisioner Bidang Isi Siaran KPI Pusat Nina Mutmainnah Armando pihaknya telah mengirim surat imbauan tersebut kepada 11 stasiun TV, pada tanggal 12 April 2013.
"Seluruh stasiun televisi yang dimaksud diberi imbauan agar dalam proses penayangan berita atau informasi yang berkaitan dengan konflik tersebut memperhatikan ketentuan penghormatan atas hak privasi, perlindungan anak, penghormatan atas norma agama serta kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012," katanya di Jakarta, Sabtu (13/4).
Nina mengatakan, himbauan ini sebagai tindak lanjut dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima KPI Pusat, "Masyarakat yang menyampaikan keberatan atas penayangan pemberitaan atau informasi atas konflik tersebut," ungkapnya.
Menurut Nina, pemberitaan atau informasi yang disampaikan semakin mempertajam konflik dan mendorong para pihak membuka aib masing-masing pihak yang berkonflik. Selain itu, pemberitaan atau informasi yang disampaikan telah memperburuk, merusak reputasi, dan menghakimi objek berita serta disiarkan pada jam banyak anak menonton TV.
P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 telah memberikan pedoman dalam pembuatan atau penayangan berita atau informasi terkait konflik di atas. Dalam P3 dan SPS KPI dinyatakan bahwa program siaran wajib memberikan perlindungan atas anak, menghormati hak privasi dan kewajiban tunduk pada ketentuan-ketentuan tentang masalah kehidupan pribadi, di antaranya tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan, tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan, tidak mendorong pihak yang terlibat konflik membuka aib, tidak berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja, tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan atau bahan cercaan, serta tidak menghakimi objek yang disiarkan.
KPI Pusat juga meminta kepada stasiun TV agar menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. KPI Pusat akan terus memantau pemberitaan terkait konflik di atas. Jika ditemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS, KPI Pusat akan menjatuhkan sanksi administratif.
11 stasiun TV yang mendapatkan surat imbauan dari KPI Pusat adalah ANTV, GlobalTV, Indosiar, MetroTV, MNCTV, RCTI, SCTV, TransTV, Trans7, TVOne, dan TVRI.(rm/ipb/bhc/rby) |