Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Televisi
KPI Tegur 11 Stasiun TV
Sunday 14 Apr 2013 09:43:47
 

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menghimbauan kepada 11 stasiun TV agar menghentikan pemberitaan atau informasi mengenai konflik Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet.

Menurut Komisioner Bidang Isi Siaran KPI Pusat Nina Mutmainnah Armando pihaknya telah mengirim surat imbauan tersebut kepada 11 stasiun TV, pada tanggal 12 April 2013.

"Seluruh stasiun televisi yang dimaksud diberi imbauan agar dalam proses penayangan berita atau informasi yang berkaitan dengan konflik tersebut memperhatikan ketentuan penghormatan atas hak privasi, perlindungan anak, penghormatan atas norma agama serta kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012," katanya di Jakarta, Sabtu (13/4).

Nina mengatakan, himbauan ini sebagai tindak lanjut dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima KPI Pusat, "Masyarakat yang menyampaikan keberatan atas penayangan pemberitaan atau informasi atas konflik tersebut," ungkapnya.

Menurut Nina, pemberitaan atau informasi yang disampaikan semakin mempertajam konflik dan mendorong para pihak membuka aib masing-masing pihak yang berkonflik. Selain itu, pemberitaan atau informasi yang disampaikan telah memperburuk, merusak reputasi, dan menghakimi objek berita serta disiarkan pada jam banyak anak menonton TV.

P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 telah memberikan pedoman dalam pembuatan atau penayangan berita atau informasi terkait konflik di atas. Dalam P3 dan SPS KPI dinyatakan bahwa program siaran wajib memberikan perlindungan atas anak, menghormati hak privasi dan kewajiban tunduk pada ketentuan-ketentuan tentang masalah kehidupan pribadi, di antaranya tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan, tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan, tidak mendorong pihak yang terlibat konflik membuka aib, tidak berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja, tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan atau bahan cercaan, serta tidak menghakimi objek yang disiarkan.

KPI Pusat juga meminta kepada stasiun TV agar menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. KPI Pusat akan terus memantau pemberitaan terkait konflik di atas. Jika ditemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS, KPI Pusat akan menjatuhkan sanksi administratif.

11 stasiun TV yang mendapatkan surat imbauan dari KPI Pusat adalah ANTV, GlobalTV, Indosiar, MetroTV, MNCTV, RCTI, SCTV, TransTV, Trans7, TVOne, dan TVRI.(rm/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Televisi
 
  Kritik Acara TV Alay, Deddy Corbuzier Bantah Bertengkar Sederet Artis Ini
  Trans TV Mulai Luncurkan 4 Program Baru
  Setelah Sukses D'Academy 1, Indosiar Kembali Hadirkan D'Academy 2
  ANTV Janji akan Evaluasi Tayangan Film ‘King Suleiman’
  Tayangkan Nikah Artis secara Langsung Trans TV dan RCTI Kena Tegur KPI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2