Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Mantan Istri Brigjen Y
KPK Akan Menelaah Laporan Mantan Istri Brigjen Y
Thursday 31 May 2012 00:11:24
 

Anita Agnes Alexandra saat di Gedung KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karo Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan, pihaknya akan menelaah laporan dugaan korupsi oleh Direktur Kejahatan Ekonomi Badan Intelijen Nasional (BIN), Brigadir Jenderal Y, yang dilaporkan mantan istrinya, Anita Agnes Alexandra, Rabu (30/5) sore tadi.

"Kami validasi dulu untuk melihat informasi dan bukti yang disertakan, baru tentukan langkah selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Anita melaporkan mantan suaminya ke lembaga anti korupsi karena, Brigjen Y yang sempat menjadi Kepala Satuan Polisi Air dan Udara di Polda Riau pada 2002. Melakukan korupsi illegal logging. "Dia korupsi illegal logging. Ada 97 kontainer kayu dijual. Lelangnya diatur," katanya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta sore tadi.

Saat ditanya lebih rinci oleh wartawan, terkait dugaan korupsi yang dia tuduhkan. Anita enggan menjelaskan, dirinya hanya menjawab korupsi mantan suaminya banyak.

Meski demikian, Ia mengaku memiliki sejumlah bukti-bukti yang memperkuat tuduhannya tersebut.

Sebelumnya, Anita juga melaporkan Brigjen Y ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri atas tuduhan melakukan tindak kekerasan terhadap kedua anaknya. Selain ke Polri, Anita mengaku telah melapor ke Komisi Nasional Perlindungan Anak serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (kmc/biz)



 
   Berita Terkait > Mantan Istri Brigjen Y
 
  KPK Akan Menelaah Laporan Mantan Istri Brigjen Y
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2