Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Mantan Istri Brigjen Y
KPK Akan Menelaah Laporan Mantan Istri Brigjen Y
Thursday 31 May 2012 00:11:24
 

Anita Agnes Alexandra saat di Gedung KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karo Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan, pihaknya akan menelaah laporan dugaan korupsi oleh Direktur Kejahatan Ekonomi Badan Intelijen Nasional (BIN), Brigadir Jenderal Y, yang dilaporkan mantan istrinya, Anita Agnes Alexandra, Rabu (30/5) sore tadi.

"Kami validasi dulu untuk melihat informasi dan bukti yang disertakan, baru tentukan langkah selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Anita melaporkan mantan suaminya ke lembaga anti korupsi karena, Brigjen Y yang sempat menjadi Kepala Satuan Polisi Air dan Udara di Polda Riau pada 2002. Melakukan korupsi illegal logging. "Dia korupsi illegal logging. Ada 97 kontainer kayu dijual. Lelangnya diatur," katanya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta sore tadi.

Saat ditanya lebih rinci oleh wartawan, terkait dugaan korupsi yang dia tuduhkan. Anita enggan menjelaskan, dirinya hanya menjawab korupsi mantan suaminya banyak.

Meski demikian, Ia mengaku memiliki sejumlah bukti-bukti yang memperkuat tuduhannya tersebut.

Sebelumnya, Anita juga melaporkan Brigjen Y ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri atas tuduhan melakukan tindak kekerasan terhadap kedua anaknya. Selain ke Polri, Anita mengaku telah melapor ke Komisi Nasional Perlindungan Anak serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (kmc/biz)



 
   Berita Terkait > Mantan Istri Brigjen Y
 
  KPK Akan Menelaah Laporan Mantan Istri Brigjen Y
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2