JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karo Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan, pihaknya akan menelaah laporan dugaan korupsi oleh Direktur Kejahatan Ekonomi Badan Intelijen Nasional (BIN), Brigadir Jenderal Y, yang dilaporkan mantan istrinya, Anita Agnes Alexandra, Rabu (30/5) sore tadi.
"Kami validasi dulu untuk melihat informasi dan bukti yang disertakan, baru tentukan langkah selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, Anita melaporkan mantan suaminya ke lembaga anti korupsi karena, Brigjen Y yang sempat menjadi Kepala Satuan Polisi Air dan Udara di Polda Riau pada 2002. Melakukan korupsi illegal logging. "Dia korupsi illegal logging. Ada 97 kontainer kayu dijual. Lelangnya diatur," katanya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta sore tadi.
Saat ditanya lebih rinci oleh wartawan, terkait dugaan korupsi yang dia tuduhkan. Anita enggan menjelaskan, dirinya hanya menjawab korupsi mantan suaminya banyak.
Meski demikian, Ia mengaku memiliki sejumlah bukti-bukti yang memperkuat tuduhannya tersebut.
Sebelumnya, Anita juga melaporkan Brigjen Y ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri atas tuduhan melakukan tindak kekerasan terhadap kedua anaknya. Selain ke Polri, Anita mengaku telah melapor ke Komisi Nasional Perlindungan Anak serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (kmc/biz)
|