Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Batal Periksa Menkeu Agus Martowardojo
Friday 30 Sep 2011 18:58:25
 

Menkeu Agus Martowardojo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo batal memberikan keterangan. Ia tidak dapat memberikan keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Menkeu beralasan sibuk dan KPK pun menjadwal pemeriksaannya kembali pada Selasa (4/10) pekan depan. "Pak Menteri tak bisa hadir memenuhi panggilan dikarenakan kesibukan. Akhirnya, KPK menjadwalkan lagi pemanggilan pada Selasa nanti pukul 10.00 WIB,” kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/9).

Ditambahkan Priharsa, Menkeu sudah memberitahukan ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK pada hari ini, sejak Rabu (28/9) malam lalu. "Ada utusan dari Kemenkeu yang datang pada Rabu malam itu untuk memberitahukan Menkeu tidak bisa hadir," jelasnya.

Sebelumnya, KPK merencanakan pemeriksaan terhadap Menkeu Agus Martowardoyo sebagai saksi untuk tersangka Sesditjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya. Hal ini terkait dnegan dugaan suap Rp 1,5 miliar dalam pencairan dana PPID kawasan transmigrasi di Papua Barat.

Pada hari ini sendiri, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta para saksi kasus tersebut. Satu antara mereka adalah Nyoman Suisnaya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi bagi tersangka Dadong Irbarelawan. Selain itu, KPK juga memeriksa tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati. Mantan pegawai Kemenkeu Sindu Malik Ibrahim juga diperiksa.

Selain itu, tim penyidik juga meminta keterangan kader PKB Mohammad Fauzi serta Kabag Kabag Tata Persuratan Setjen DPR RI, M Saeful serta Staf Sekretarian Banggar DPR RI Wahiddin. "Mereka semua diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian hadiah kepada Muhaimin Iskandar selaku Menakertrans," ungkap Priharsa.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua orang pejabat Kemenakertrans yakni Sesdirjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisanaya dan Kabag Evaluasi Program P4T Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan serta pengusaha PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati.
Ketiganya ditangkap pada 25 Agustus di tiga tempat terpisah. Dalam penangakapan ini, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 1,5 miliar dalam kardus bekas bungkus durian yang berada di ruang kerja Nyoman Suisnaya. Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal percobaan penyuapan, setelah diduga hendak memberikan hadiah tunjangan hari Raya bagi Muhaimin. (mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2