Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Bidik Kajari Cibinong
Tuesday 22 Nov 2011 23:11:50
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil sekaligus memeriksa Kajari Cibinong, Jawa Barat, Suripto Widodo. Hal ini terkait dengan pernyataan Jamwas Kejagung Marwan Effendy bahwa suap yang dijanjikan kepada jaksa Sistoyo sebesar Rp 2,5 miliar. Uang Rp 99,9 juta yang didapat KPK itu, hanyalah uang tanda jadi alias DP.

"Kami belum tahu. Sebab, hal ini tergantung kebutuhkan penyidik. Jika memang dibutuhkan, kemungkinan itu sangat terbuka untuk meminta keterangan (Kajari Cibinong Suripto Widodo selaku atasan langsung jaksa Sistoyo)," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11).

Saat ini, lanjut dia, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Suripto yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Edward M Bunjamin dan Anton Bambang. Pihaknya pun memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, karena kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. “Kami telusuri, apakah ada pihak lain yang terlibat," tandas Johan.

Seperti diketahui, Jamwas Kejagung Marwan Effendy menyatakan bahwa uang Rp 99,9 juta itu hanya DP dari rencana suap Rp 2,5 miliar. Jaksa Sistoyo yang menjabat Kasubag Pembinaan Kejari Cibinong itu, ditangkap petugas KPK di halaman parkir kantornya.

Selain Sistoyo, KPK juga menangkap Edward M Bunjamin bin Max Bunjamin (52) seorang tersangka/terdakwa kasus pemalsuan dan penipuan cek senilai Rp 5,6 miliar. Kasus ini terkait proyek pembangunan hangar dan kios Pasar Festival Cisarua (Pafesta).

Kasus Edward saat ini, masih dalam proses persidangan di PN Cibinong dan masuk agenda penuntutan. Sistoyo ditangkap dengan dugaan terima suap dari Edward terkait penuntutan. Sedangkan AB alias Anton Bambang diduga merupakan rekan Edward dalam upaya suap tersebut. Penangkapan Jaksa Sistoyo, mengejutkan sejumlah pihak. Tidak terkecuali dengan Kejari Cibinong dan PN Cibinong.

Kejaksaan Agung pun telah menonaktifkan jaksa Sistoyo dari jabatan struturan dan fungsional. Jika terbukti bersalah dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, ia terancam diberhentikan secara tidak hormat. Sedangkan terjadap Kajari Cibinong Suripto Widodo, pihak Inspektorat Bidang pengawasan Kejagung akan melakukan pemeriksaan.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2