JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil sekaligus memeriksa Kajari Cibinong, Jawa Barat, Suripto Widodo. Hal ini terkait dengan pernyataan Jamwas Kejagung Marwan Effendy bahwa suap yang dijanjikan kepada jaksa Sistoyo sebesar Rp 2,5 miliar. Uang Rp 99,9 juta yang didapat KPK itu, hanyalah uang tanda jadi alias DP.
"Kami belum tahu. Sebab, hal ini tergantung kebutuhkan penyidik. Jika memang dibutuhkan, kemungkinan itu sangat terbuka untuk meminta keterangan (Kajari Cibinong Suripto Widodo selaku atasan langsung jaksa Sistoyo)," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11).
Saat ini, lanjut dia, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Suripto yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Edward M Bunjamin dan Anton Bambang. Pihaknya pun memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, karena kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. “Kami telusuri, apakah ada pihak lain yang terlibat," tandas Johan.
Seperti diketahui, Jamwas Kejagung Marwan Effendy menyatakan bahwa uang Rp 99,9 juta itu hanya DP dari rencana suap Rp 2,5 miliar. Jaksa Sistoyo yang menjabat Kasubag Pembinaan Kejari Cibinong itu, ditangkap petugas KPK di halaman parkir kantornya.
Selain Sistoyo, KPK juga menangkap Edward M Bunjamin bin Max Bunjamin (52) seorang tersangka/terdakwa kasus pemalsuan dan penipuan cek senilai Rp 5,6 miliar. Kasus ini terkait proyek pembangunan hangar dan kios Pasar Festival Cisarua (Pafesta).
Kasus Edward saat ini, masih dalam proses persidangan di PN Cibinong dan masuk agenda penuntutan. Sistoyo ditangkap dengan dugaan terima suap dari Edward terkait penuntutan. Sedangkan AB alias Anton Bambang diduga merupakan rekan Edward dalam upaya suap tersebut. Penangkapan Jaksa Sistoyo, mengejutkan sejumlah pihak. Tidak terkecuali dengan Kejari Cibinong dan PN Cibinong.
Kejaksaan Agung pun telah menonaktifkan jaksa Sistoyo dari jabatan struturan dan fungsional. Jika terbukti bersalah dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, ia terancam diberhentikan secara tidak hormat. Sedangkan terjadap Kajari Cibinong Suripto Widodo, pihak Inspektorat Bidang pengawasan Kejagung akan melakukan pemeriksaan.(dbs/spr)
|