JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ada tersangka lagi dalam kasus dugaan suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sepertinya mengarah kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sindu Malik.
Hal ini diperlihatkan dengan menggeledah dua rumahnya tersebut. Apalagi, KPK telah mencekalnya, meski sekarang ini masih berstatus saksi. Namun, dugaan ini dibantah Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin.
Melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/10) itu, ia tak mau berandai-andai dalam membidik seseorang sebagai tersangka dalam kasus suap Kemenakertrans terkait program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPID). "Tidak bisa sembarangan. Lihat dulu perkembangannya," tegas dia.
Pendapat serupa pun disampaikan Karo Humas KPK Johan Budi SP ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan. Menurut dia, status pemeriksaan Sindu Malik hinga kini masih sebagai saksi. Publik pun diminta tidak salah mengerti dengan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap rumah Sindu Malik. “Penggeledahan tak menyangkut seseorang, melainkan objek yang diduga dapat memberikan sesuatu yang berguna bagi proses penyidikan,” jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan (Menkue) Agus Martowardojo menyatakan, pihaknya telah membebastugaskan lima pengawai di lingkungan instansinya. Hal ini terkait pemeriksaan kasus suap program PPID Kemenakertrans. Langkah ini sebagai dasar untuk bisa melakukan investigasi lebih dalam tentang kemungkinan adanya oknum Kemenkeu yang terkait kasus itu.
“Telah kami bebastugaskan. Semua ini untuk kepentingan penegak hukum, agar bisa melakukan investigasi lebih dalam tentang kemungkinan adanya oknum di Kemenkeu. Mereka diduga terkait dengan pembocoran informasi. Saya tak kenal Sindu Malik, karena bukanlah pegawai Kemenkeu. Jangan dikaitkan dengan Kemenkeu,” tegas Menkeu. (tnc/spr/ind)
|