Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Cari Bukti Dugaan Keterlibatan Sutan Bhatoegana
Friday 25 Nov 2011 18:34:23
 

Johan Budi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari bukti-bukti kuat atas tudingan dugaan keterlibatan anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Sutan Bhatoegana dalam kasus proyek PLTS yang dilaksanakan Kementerian ESDM pada 2009.

Pasalnya, pengakuan dari seorang saksi dan terdakwa dalam persidangan, belumlah cukup. Masih diperlukan dua alat bukti untuk mendukung pengusutan. “Kalau belum panggil atau menghadirkannya (ke pengadilan). Berarti, keterangannya tidak diperlukan," kata Karo Humas KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/11).

Menurutnya, diperlukan atau tidak, KPK tetap berkepentingan untuk memeriksa seseorang yang baru dalam proses dakwaan untuk mendakwa yang bersangkutan. Untuk itu, KPK meminta semua pihak menunggu bagaimana prosesnya dipersidangan.

Sebelumnya, nama anggota Komisi VII DPR ini disebut-sebut kuasa hukum terdakwa Ridwan Sanjaya, Sofyan Kasim merupakan orang menitipkan sebuah perusahaan untuk diikutkan dalam tender proyek senilai Rp 526 miliar itu. Imbalan dari titipannya itu adalah akan membantu menggolkan usulan UU Ketenagalistrikan.

Bantah Terlibat
Dalam kesempatan terpisah, Sutan Bhatoegana membantah terlibat atau bermain dalam proyek Solar Home System (SHS) pada Kementerian ESDM yang merugikan negara sekitar Rp 131,2 miliar itu. “Saya tidak terlibat apa-apa di sana," bantah Sutan.

Politisi Partai Demokrat ini pun mengaku tidak kenal dengan dua pengusaha yang disebut-sebutnya meminta tolong kepadanya. "Saya juga tidak kenal sama pengusaha yang disebut di situ. Saya pun tidak tahu itu proyek ada di mana dan berapa (nilainya)," imbuhnya dengan suara keras dan mata melotot.

Namun, Sutan Bhatoegana mengakui bahwa dirinya sempat kedatangan tamu di ruangannya (905) DPR. Tamu itu dibawa oleh stafnya yang menyatakan ingin curhat, karena dizalimi. "Saya lupa namanya. Saya tidak kenal. Staf saya bilang mereka mau curhat, mereka dizalimi anak buahnya Pak Dirjen Listrik," kata Sutan.

Setelah masuk ke ruangan, kata dia, dua pengusaha tersebut bercerita ikut tender terbuka di Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM . "Kami ikut dari awal, itu tender terbuka. Tapi, kami diminta mundur, tapi kami tetap ikut. Pada harga kami menang, tapi kami dicoret. Kami dikalahkan atau dizalimi," ucap Sutan menirukan curhat pengusaha tersebut.

Sutan mengaku kedua pengusaha itu minta bantuan agar disampaikan kepada Dirjen soal anak buahnya yang bermain proyek. Lantas, Sutan mengaku langsung menelepon Dirjen Kelistrikan. "Hari itu juga saya telpon Dirjen mengadukan bahwa anak buah anda main-main soal proyek. Saya bilang bahwa dua orang ini mengancam melaporkan ke KPK," ujar Sutan.

Dirjen pun, lanjut Sutan, menanggapi. Lantas Sutan mempertemukan Dirjen dengan kedua pengusaha tadi. "Pak Dirjen panggil panitianya. Dipertemukan dua (pengusaha) lawan tiga (panitia proyek), mereka sempat ribut. Saya menyaksikan dengan Pak Dirjen (keributan itu). Kesimpulan saya panitia itu tidak benar, sehingga orang ini ngotot lapor ke KPK," jelas Sutan Bhatoegana.(dbs/spr/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2