JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal dua hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dua orang hakim itu berasal dari Palu dan Semarang, mereka dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri sejak 1 April lalu.
Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menjelaskan, kedua hakim itu adalah Pragsono dari pengadilan Tipikor Semarang dan Asmadinata pengadilan Tipikor Palu. "KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri sejak 1 April 2013. Pragsono hakim pengadilan Tipikor Semarang dan Asmadinata hakim ad hoc pengadilan Tipikor Palu," kata Johan Budi, Rabu (6/3).
Keduanya merupakan saksi untuk terdakwa yang sama yakni Sri Dartuti. Untuk itu, kata Johan, keduanya dicegah untuk enam bulan kedepan. "(Keduanya) saksi kasus hakim Sri Dartuti," ujarnya.
Dartuti terbelit kasus penyuapan hakim. Ia dinilai terbukti menyuap hakim Kartini Juliana Marpaung melalui Heru Kisbandono senilai Rp 150 juta. Kartini Marpaung merupakan hakim yang pernah menangani saudara Dartuti, Muhammad Yaeni mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan.
Kakaknya terlibat kasus korups di dinas Kabupaten Grobogan terkait biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,9 miliar tahun anggaran 2006-2008. Sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 609 juta. Agar suadaranya bisa lolos dari jeratan hukum, Dartuti menyuap hakim Tipikor.
Setelah menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Rabu (13/2), Jaksa Penuntut Umum menuntut Sri Dartuti 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau penganti kurungan 5 bulan.(bhc/din) |