Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Hakim
KPK Cekal Dua Hakim Tipikor
Wednesday 06 Mar 2013 09:29:00
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal dua hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dua orang hakim itu berasal dari Palu dan Semarang, mereka dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri sejak 1 April lalu.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menjelaskan, kedua hakim itu adalah Pragsono dari pengadilan Tipikor Semarang dan Asmadinata pengadilan Tipikor Palu. "KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri sejak 1 April 2013. Pragsono hakim pengadilan Tipikor Semarang dan Asmadinata hakim ad hoc pengadilan Tipikor Palu," kata Johan Budi, Rabu (6/3).

Keduanya merupakan saksi untuk terdakwa yang sama yakni Sri Dartuti. Untuk itu, kata Johan, keduanya dicegah untuk enam bulan kedepan. "(Keduanya) saksi kasus hakim Sri Dartuti," ujarnya.

Dartuti terbelit kasus penyuapan hakim. Ia dinilai terbukti menyuap hakim Kartini Juliana Marpaung melalui Heru Kisbandono senilai Rp 150 juta. Kartini Marpaung merupakan hakim yang pernah menangani saudara Dartuti, Muhammad Yaeni mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan.

Kakaknya terlibat kasus korups di dinas Kabupaten Grobogan terkait biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,9 miliar tahun anggaran 2006-2008. Sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 609 juta. Agar suadaranya bisa lolos dari jeratan hukum, Dartuti menyuap hakim Tipikor.

Setelah menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Rabu (13/2), Jaksa Penuntut Umum menuntut Sri Dartuti 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau penganti kurungan 5 bulan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Hakim
 
  KPK Cekal Dua Hakim Tipikor
  Terbukti Suap Hakim, Kurator Divonis 3,5 Tahun
  Berkas Dugaan Suap Hakim Syarifuddin ke Penuntutan
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2