Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenpora
KPK Dituding Lamban Periksa Achsanul Qosasi dan Adi Toegorisman
2020-05-29 21:36:22
 

Ketua LSM Forum Masyarakat Mandiri, Hendri Asfan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua LSM Forum Masyarakat Mandiri, Hendri Asfan menuding KPK lamban dalam mengungkap kasus dana Hibah KONI yang menyeret mantan Menpora, Imam Nahrawi. Karena hingga saat ini, KPK tidak kunjung memperjelas status nama-nama baru yang disebut oleh terdakwa Miftahul Ulum itu.

"Kalau KPK punya iktikad baik untuk menuntaskan segera kasus dana Hibah KONI ini, maka segera panggil Adi Toegorisman dan Achsanul Qosasi. Ini sudah sepekan lebih, rakyat menunggu." kata Hendri dalam rilis yang diterima BeritaHUKUM.com di Jakarta, pada Jumat (29/5).

Menurut Hendri status nama-nama baru yang disebutkan oleh mantan aspri Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor, punya jabatan penting di negara ini, karena berkaitan dengan keuangan dan hukum. Sehingga kata Dia, kalau didiamkan terlalu lama, akan berimplikasi pada citra dan nama baik lembaga yang dipimpinnya.

"Pak Adi Toegorisman itu mantan JAM Pidsus di Kejagung, baru saja pensiun. Sedangkan Achsanul Qosasi itu anggota aktif BPK RI. Saya khawatir kasus ini berhenti di tengah jalan, nanti kayak digantung seperti kasus kasus korupsi yang lumrah terjadi di negeri ini. Hanya menyentuh kulit luar, sementara aktor gelap sebenarnya masih berkeliaran dan ketawa ketawa di luar. Makanya KPK harus perjelas status dua orang ini, sebagai apa saja? Jangan cuma sebagai pajangan doang di daftar penerima uang haram versi aspri, kan kasian" imbuhnya.

Menurut Hendri, KPK juga harus bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Karena Kejagung saat ini juga yang tengah memeriksa 48 pejabat dan staf KONI.

"Ini kasus sangat menantang soalnya baru-baru ini Kejagung dapat surat rekomendasi dari BPK untuk dilakukan pemeriksaan tambahan kepada para pejabat dan staf KONI. Saya menganggap ini aneh sekali, karena surat rekomendasi dari BPK itu terbit tanggal 8 bulan Mei, sepekan sebelum Adi Toegorisman dan Achsanul Qosasi disebut namanya oleh Miftahul Ulum. Kemudian terkesan dikebut pemeriksaannya setelah hampir dua pekan nama pejabat dari dua lembaga itu disebut oleh Ulum sebagai penerima uang kotor. Udah kayak jurus tiki taka aja, saling oper cantik. Saya mengharap KPK harus segera terlibat di sini" ungkapnya.

Menurut Hendri, kasus dana hibah KONI ini sangat unik, sehingga KPK harus sigap untuk segera memeriksa orang-orang penting baru yang diduga turut menikmati dana hibah tersebut. Sebab, kesaksian Miftahul Ulum di Tipikor pada Jumat 15/5/2020 lalu, merupakan fakta persidangan yang tidak main-main.

"Namanya juga korupsi ya bisa dilakukan oleh siapa saja, tapi jika mengamati lebih dalam lagi kasus dana Hibah ini, sangat unik sekali karena orang-orang penting yang disebut Ulum itu berasal dari satu kepulauan yang sama, sama-sama Madura. Apalagi Imam Nahrawi itu juga berasal dari Madura, saya sebagai orang Madura juga, merasa tidak enak hati dan terpancing untuk mendesak KPK agar segera menuntaskan kasus ini. Tentu untuk meluruskan stigma liar masyarakat di luaran sana" tandasnya.

Sebelumnya, nama Achsanul Qosasi dan Adi Toegorisman, disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah KONI. Dalam persidangan itu, Qosasi disebut turut menerima uang senilai Rp 3 miliar dan Adi Toegorisman Rp. 7 miliar.

Fitnah Keji

Terkait hal itu, Adi Toegarisman telah membantah menerima uang Rp.7 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI tahun 2017 yang disidik Kejaksaan Agung.

"Buktinya penanganan kasus dana hibah KONI oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sampai saat ini masih jalan dan tidak berhenti," kata Adi seperti yang dikutip dari Independensi.com, pada Senin (18/5/2020) malam lalu.

Sebelum mengakhiri masa tugasnya sebagai JAM Pidsus, menurut Adi enanganan kasus dana hibah KONI sebenarnya sudah selesai dan tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Permintaan perhitungan kerugian negara kepada BPK, kan saat saya juga masih di Kejaksaan Agung," ujarnya seraya menegaskan bahwa penanganan kasus KONI sejak awal sampai masa tugasnya berakhir, berjalan normal

Oleh karena itu Adi menilai kesaksian dari Miftahul Ulum asisten pribadi Imam Nahrawi, yang menerangkan di sidang kalau dia menerima uang pengamanan sebagai fitnah yang keji.

"Ini bulan Ramadhan. Demi Allah, tidak ada itu (uang pengamanan) seperti yang dituduhkan kepada saya," kata mantan Kajati DKI Jakarta ini.

Dia pun menegaskan tidak ada orang-orang yang pernah mendatangi atau berusaha mendekatinya guna mengamankan kasus dana hibah KONI, baik dari Kemenpora dan KONI.

"Atau siapapun soal masalah ini (uang pengamanan)," kata Adi yang juga mengaku tidak kenal orang-orang yang disebut Miftahul saat bersaksi dalam sidang Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya tidak tahu dan tidak kenal nama-nama yang disebut (Miftahul) ada Ferry, Jusuf , Yunus, kenal saja tidak apa lagi bertemu," pungkasnya.(dbs/kumparan/bh/ams )



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2