Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SDA
KPK Evaluasi GN Penyelamatan SDA di 4 Provinsi
Wednesday 25 Mar 2015 10:21:06
 

Plt.Pimpinan KPK,T.Ruki,membuka Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Indonesia,di Medan.Turut hadir Gubernur Sumut(24/3).(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Gerakan Nasional (GN) Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia sektor kelautan di Kantor Gubernur Sumatra Utara, Jalan P. Diponegoro No. 30, Medan. Kegiatan monev dilakukan untuk lingkup empat provinsi, yakni Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Riau, yang dihadiri pimpinan KPK, pimpinan 24 kementerian/lembaga serta empat Gubernur serta Bupati dan Walikota dari empat provinsi tersebut.

Kegiatan ini merupakan upaya KPK dalam menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mengatasi sejumlah persoalan pada pengelolaan SDA di beberapa sektor, sekaligus meningkatkan penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat. Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah kajian pada sektor mineral dan batu bara, sektor kehutanan, serta sektor kelautan.

Sebab, KPK berkeyakinan bahwa korupsi yang terjadi di sektor sumber daya alam, tidak hanya akan merugikan negara, tetapi menjadi bukti kegagalan negara dalam mengelola sumber daya alam untuk menyejahterakan rakyatnya.

Hasil kajian KPK di sektor mineral dan batu bara pada 2014 menemukan bahwa tidak semua eksportir batu bara melaporkan hasil ekspornya, baik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Selain itu, kajian juga menemukan potensi hilangnya penerimaan pajak dan potensi kerugian negara. Pada tahun 2012 misalnya, potensi kehilangan penerimaan pajak mencapai Rp28,5 triliun, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp10 triliun per tahun. Dari kegiatan ini pula, kenaikan PNBP dari sektor batu bara mencapai Rp10 triliun dan 874 IUP dicabut, dikembalikan atau habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang.

Hasil temuan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (Tim OPN) menunjukkan adanya kurang bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pelaku usaha dari 2003-2011 sebesar Rp6,7 triliun. Demikian juga dengan hasil perhitungan berdasarkan evaluasi laporan surveyor, diperkirakan selisih pembayaran royalti oleh pelaku usaha sebesar US$24,66 juta tahun 2011 untuk lima mineral utama dan sebesar US$ 1,22 miliar untuk batubara pada rentang 2010-2012.

Di Aceh, Sumbar, Sumut dan Riau, terdapat 706 IUP dengan status CNC dan 695 IUP non CNC. Paling banyak, IUP non CNC berada di Sumatra Barat dengan 145 IUP, diikuti Aceh dengan 102 IUP, Riau 47 IUP dan Sumut 44 IUP. Sedangkan IUP yang berstatus CNC paling banyak berada di Sumbar dengan 136 IUP, diikuti Sumut 67 IUP, Aceh 48 IUP dan Riau 45 IUP.

Dari tata kelola izin usaha pertambangan, juga terdapat persoalan lain yakni piutang negara dari pemegang IUP Mineral dan Batu bara. Terdapat 352 IUP yang berstatus kurang bayar pada empat provinsi ini, dengan nilai lebih dari Rp66,5 miliar, yang terdiri dari iuran tetap sebesar Rp60,7 miliar dan royalti Rp5,7 miliar dalam kurun 2011-2013.

Rinciannya, dari 113 IUP di Provinsi Aceh, terdapat 94 IUP yang berstatus kurang bayar, dengan nilai Rp22,6 miliar untuk iuran tetap dan Rp59,2 juta untuk royalti. Sementara di Riau, terdapat 71 dari 90 IUP berstatus kurang bayar dengan nilai Rp17,1 miliar untuk iuran tetap dan Rp3,6 miliar untuk royalti.

Sementara itu, dari 212 IUP di Provinsi Sumbar, terdapat 159 IUP yang berstatus kurang bayar dengan nilai Rp12,9 miliar untuk iuran tetap dan Rp2 miliar untuk royalti, sedangkan di Provinsi Sumut terdapat 28 dari 32 IUP yang berstatus kurang bayar, dengan nilai Rp8,1 miliar untuk iuran tetap saja.
Selain itu, ketidakjelasan status hukum kawasan hutan mengakibatkan tumpang tindih perizinan. Kegiatan korsup minerba tahun 2014 menemukan sekitar 1,3 juta hektar izin tambang berada dalam kawasan hutan konservasi dan 4,9 juta hektar berada dalam kawasan hutan lindung.

Tumpang tindih lahan pertambangan di area hutan pada empat provinsi ini juga terjadi. Di Aceh, terdapat 31 ribu hektar hutan konservasi dan 339 ribu hektar wilayah hutan lindung yang mengalami tumpang tindih. Di Sumut, tumpang tindih area pertambangan terjadi pada 2.200 hektar hutan konservasi, dan 136 ribu hektar hutan lindung, sementara di Sumbar, hal ini terjadi pada 190 hektar hutan konservasi dan 97 ribu hektar wilayah hutan lindung. Sedangkan di Riau, tumpang tindih terjadi pada 240 hektar hutan konservasi dan 10 ribu hektar hutan lindung.

Berdasarkan sejumlah temuan tadi, KPK memandang pentingnya sinergi untuk menuntaskan masalah-masalah tersebut. Sebab, pengelolaan SDA merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa untuk menjaga cita-cita dan kepentingan bangsa yang lebih besar.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ditandatanganinya nota kesepakatan Rencana Aksi Bersama oleh 20 kementerian, tujuh lembaga dan 34 provinsi di Istana Negara pada 19 Maret lalu.

Sementara itu, KPK akan menggelar kegiatan serupa di sektor pertambangan, kehutanan dan perekebunan pada Rabu (25/3) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan P. Diponegoro No. 30, Medan, yang dihadiri oleh pimpinan 18 kementerian/lembaga, gubernur, bupati dan walikota dari empat provinsi, yaitu Aceh, Sumbar, Sumut dan Riau.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > SDA
 
  KPK-Auriga Bedah Permasalahan Sumber Daya Alam di Sulawesi Tengah
  Panglima TNI Ajak Seluruh Komponen Bangsa Bersatu Kelola SDA Indonesia
  Dewan Yakin RUU SDA Tidak Akan Dibatalkan MK
  Manfaat Konservasi SDA Hayati Harus Dirasakan Masyarakat
  Di Riau, KPK Dorong Pengelolaan SDA dan Energi yang Akuntabel
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2