Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Ke Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta
2019-09-05 05:29:00
 

 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Dua bidang tanah berikut bangunan yang berlokasi di Yogyakarta, telah dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (4/9). Total nilai wajar bangunan tersebut senilai Rp19,9 miliar.

Barang hibah tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan diterima Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Saut Situmorang menjelaskan bahwa bangunan yang dihibahkan merupakan barang rampasan dari terpidana Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan simulator SIM tahun 2011. Barang rampasan milik negara yang dikuasakan kepada KPK telah melalui proses penyitaan dan pengukuhan yang berkekuatan hukum tetap.

"KPK bukan membagi-bagikan barang, tapi semua ini asetnya pemerintah, aset negara bukan aset KPK," katanya.

Aset tersebut berada di dua lokasi di Yogyakarta. Yang pertama berada di Patehan yang terdiri dari sebuah bangunan dan lahan ber-Sertifikat Hak Milik (SHM), yang kedua berada di Langenastran terdiri dari sebuah bangunan dan dua lahan ber-SHM.

Sri Sultan Hamengku Buwono X menyambut baik hibah barang rampasan ini yang merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan setahun lalu. Bangunan dan tanah tersebut dikatakan Sri Sultan masih berada di dalam kawasan heritage dan punya nilai sendiri. Selanjutnya, kata dia, bangunan ini akan menjadi wadah aktivitas komunitas seni.(Humas/KPK/bh/sya))



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2