Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Janji Dalam Tiga Bulan Nazaruddin Sudah Diadili
Thursday 25 Aug 2011 00:27:43
 

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 120 hari atau tiga bulan sejak penahanan, akan mengajukan perkara M Nazaruddin ke persidangan. Untuk memenuhi batas waktu tersebut, tim penyidik akan mengerahkan segala upaya untuk menuntaskan penyidikan, agar segera perkara itu bisa segera dinaikan ke tahap penuntutan.

“Dalam waktu 120 hari harus sudah clear (siap disidangkan di Pengadilan Tipikor). Saat ini, kami terus memusatkan perhatian pada kasus suap tersebut. KPK tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan,” kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/8).

Sedangkan kasus dugana korupsi pembangunan sarana pusat pelatihan terpadu olah raga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan data. Jika sudah lengkap, segera dilanjutkan ke tahap penyelidikan dengan dituntaskan ke penyidikan. “Masif full data. Setekah itu akan dikaji untuk bisa ditindaklanjuti,” ujar dia.

Terklait desakan sejumlah anggota DPR dan tim kuasa hokum Nazaruddin yang meminta pemidahan penahanan dari Rutan Mako Brimob, kata Bibit, masih dalam kajian pihaknya. Pemindahan itu harus diputuskan bersama pimpinan KPK. "Bagaimanapun juga, itu adalah permintaan. Kami wajib untuk mengkaji dan memberi perhatian," ujar purnawirawan Polri ini.

Meski demikian, saat ditanya mengenai kemungkinan perpindahan Nazaruddin, Bibit tidak memberi jawaban jelas. Ia hanya mengatakan persentase Nazaruddin pindah mulai dari 0-100 persen. “Tunggu saja perkembangannya. Kami masih mempelajarinya,” tutur dia.

Bantah Kaligis
Dihubungin terpisah, Kapusdokkes Polri Kombes Pol. Anton Castilani membantah tim pemeriksaan dan perawatan kesehatan tahanan KPK atas nama M Nazaruddin, memberikan rekomendasi perpindahan rumah tahanan (rutan). “Kami tak pernah beri rekomendasi pemindahan bagi Nazaruddin,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hokum Nazaruddin, OC Kaligis mengklaim dokter yang ditunjuk pihak kepolisian bernama dr. Handoko telah memberi rekomendasi, agar Nazaruddin dipindahkan dari rutan yang sekarang. Kaligis menyatakan bahwa kliennya itu diduga bisa mengalami gangguan kejiwaan, kalau mesti mendekam satu minggu lagi di rutan Mako Brimob.

Menanggapi itu, Anton mengatakan dirinya sudah mengecek ke seluruh anggota tim untuk mengklarifikasi pernyataan dari dokter Handoko yang merupakan ahli kejiwaan. "Saya sudah mengonfirmasi ke seluruh anggota tim, termasuk dokter Handoko. Tidak pernah ada pernyataan seperti itu dari dokter Handoko," ujar Anton.

Mengenai keluhan Nazaruddin yang diduga stres saat mendekam di rutan Mako Brimob, Anton Castilani hanya tersenyum. Pasalnya, hamper semua tahanan pasti mengalami tekanan serupa, bila pertama kali menjalani penahanan. Hanya penjahat kambuhan saja yang kerap bolak-balik masuk penjara, takkan terlalu stress. “Pokoknya tim dokter Polri tidak pernah merekomendasikan perpindahan Nazaruddin,” ujarnya.(mic/spr/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2