Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Janji Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Proyek UI
Saturday 21 Jan 2012 02:21:18
 

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mengusut dugaan korupsi sejumlah proyek di Universitas Indonesia (UI). Apalagi hal itu diperkuat dengan adanya laporan audit yang disiarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“KPK pasti akan menindaklanjuti semua laporan. Sekarang ini, kami masih mendalami laporan yang pernah disampaikan Save UI itu,” kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/1).

Namun, lanjut dia, KPK masih menunggu laporan dari BPK terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan atas sejumlah proyek UI itu. Jika audit BPK telah diterima, langsung ditindaklanjuti bersama dengan data yang dilaporkan Save UI. “Kami masih menunggu laporan dari BPK,” imbuh Johan.

Seperti diketahui, BPK melaporkan hasil audit yang mengejutkan. Dua proyek yang dijalankan pihak rektorat UI diduga berpotensi merugikan negara Rp 45 miliar. Proyek pertama adalah proyek kerja sama dengan PT NLL yang dilaksanakan pihak rektorat UI tanpa sepengetahuan Menkeu sebagai pengelola aset negara, sehingga berpotensi merugikan negara Rp 41 miliar.

Sedangkan proyek kedua adalah proyek kerja sama pembangunan Rumah Sakit Pendidikan antara UI dengan Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) yang karena kelalaian Rektor menyebabkan potenis kerugian negara Rp 4 miliar.

Sebelumnya, Civitas Akademika UI yang tergabung dalam Save UI melaporkan dugaan korupsi yang diduga melibatkan petinggi perguruan tinggi bergengsi itu. Mereka mengklaim banyak proyek yang dilaksanakan pihak rektorat bermasalah, termasuk proyek Nazaruddin.

beberapa proyek yang diduga korupsi dan penyalahgunaan uang, yakni proyek Boulevard yang anggarannya tidak jelas dan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka. Padahal, proyek tersebut merubah master plan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UI dan Gedung fakultas-fakultas Ilmu Kesehatan.

Proyek yang menggunakan dana pinjaman dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) untuk pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UI itu menjadi terlambat. Sehingga, menurut KAP Kanaka berpotensi membebani kerugian negara, karena menambah utang luar negeri sebesar Rp 38,6 miliar.

Pimpinan Banggar
Pada bagian lain, Johan menyatakan bahwa KPK belum menetapkan rencana pemanggilan serta pemeriksaan empat pimpinan Banggar DPR. Pihaknya tidak ingin tergesa-gesa menanggapi penyataan tersangka Wa Ode Nurhayati terkait dugaan keterlibatan mereka menerima suap, terkait pengucuran dana PPID tahun 2011.

“Kami masih belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang nama yang disebut Wa Ode. Sampai saat ini, tim penyidik belum memberikan informasi. Tapi pastinya KPK akan mengkaji dan mendalami setiap hasil pemeriksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Wa Ode menyatakan bahwa dana PPID untuk kabupaten di Provinsi Aceh Tahun 2011 merupakan permainan empat pimpinan Banggar DPR. Namun, Wa Ode enggan menjelaskan lebih rinci empat pimpinan Banggar yang dimasudkannya itu. Alasannya, ia tak berwenang menjawab.

KPK sendiri telah menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka dugaan suap uang komisi sekitar 5-6 persen untuk meloloskan anggaran PPID dengan total nilai Rp 40 miliar untuk proyek yang dilaksanakan di sejumlah kabupaten di Provinsi Aceh, yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2