Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pencucian uang
KPK Jerat Nazaruddin dengan UU Pencucian Uang
Thursday 27 Oct 2011 20:27:17
 

Nazaruddin ketika baru dipulangkan ke Tanah Air, usai menjalani masa pelariannya (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Efektif untuk menjerat penerima aliran dana korupsi

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Berbeda dengan beberapa tersangka lainnya, khusus menangani kasus Muhammad Nazaruddin, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan UU Pemberantasan Pencucian Uang (Money Laundry). Langkah ini diambil untuk menjerat para penerima aliran dana korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu.

“Kami arahkan ke sana (menggunakan UU Pemberantasan Pencuian Uang dalam mendakwa dan menuntut tersangka Nazaruddin),” kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/10).

Menurut dia, dengan menggunakan ketentuan tersebut, KPK berharap dapat menjerat sejumah pihak yang mendapat aliran dana korupsi itu. Hal ini juga terkait dnegan tudingan Nazaruddin yang menyatakan bahwa sejumlah elite partai politik telah menerima uang hasil korupsi tersebut.

Sebagai langkah awal, jelas Chandra, tim penyidik terlebih dahulu akan membuktikan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penerimaan suap senilai Rp 4,3 miliar oleh Nazaruddin. Jika terbukti, akan lebih mudah untuk menjerat pihak yang disebut-sebut Nazaruddin turut menikmati uang haram yang ditilep dari dana APBN itu.

Chandra menjelaskan, penggunaan UU itu akan menjadi sejarag bagi KPK. Pasalnya, selama ini KPK belum pernah menggunakan pasal pencucian uang, karena kewenangan KPK dalam menyidik dan menuntut perkara pencucian uang baru disahkan pada Desember 2010. Kebetulan penerimaan uang oleh Nazaruddin terjadi di atas Desember 2010.

"Kami punya kewenangan di atas Desember 2010. Kalaupun penyidikannya di 2011, kasusnya di bawah Desember 2010, akami tidak punya kewenangan. Nah, sekarang transaksi keuangan itu terjadi di atas Desember 2010 sedikit," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyarankan KPK menggunakan UU Pemberantasan Pencucian Uang dalam menjerat penerima uang hasil korupsi Nazaruddin. Sebab, dengan menggunakan UU ini akan sangat efektif dalam menjerat koruptor lain yang terlibat kasus ini dan lebih efektif mengembalikan aset yang dikorupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya pula, Ketua KPK Busyro Moqoddas menyatakan bahwa tersangka baru kasus korupsi pembangunan wisma atlet itu, kemungkinan bisa bertambah lagi. Namun, masih menunggu pernyataan dalam persidangan Nazaruddin.

Siapa pun yang nanti disebut-sebut terdakwa, pastinya akan diikuti dengan upaya mencari dan melengkapi alat-alat bukti lainnya. Jika memenuhi kriteria pembuktian secara hukum, pastinya akan diikuti dengan proses lebih lanjut.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Pencucian Uang
 
  Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
  Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
  Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
  Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2