Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenakertrans
KPK Kembali Geledah Kemenakertrans
Thursday 08 Sep 2011 13:56:29
 

Penyidik KPK saat memasuki sebuah ruangan untuk melakukan penggeledahan (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menindaklanjutinya dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di gedung Ditjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, Jalan Raya Kalibata, Jakarta, Kamis (8/9).

Penggeledahan tersebut dilakukan 10 penyidik KPK. Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar dalam pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi 19 kabupaten senilai Rp 500 miliar. Salah satu ruangan yang disasar penyidik KPK ruang staf khusus yang ada di gedung utama tersebut.

"Ada tiga gedung yang diperiksa, dan sampai sekarang masih berlangsung. Selain petugas KPK, ada beberapa anggota Satuan Brimob Polri yang ikut menjaga, saat penggeledahan itu," kata seorang staf Subbag Rumah Tangga Ditjen P4T tersebut.

Dari pantauan wartawan, penyidik KPK tampak menyita sejumlah dokumen dan barang dari kantor Ditjen tersebut. Barang dan dokumen itu disita untuk kepentingan pengembangan penyidikan atas kasus suap di Kemenakertrans yang melibatkan dua pejabat kementerian itu serta seorang pengusaha.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas menyita dua buku tamu. Kemungkinan barang tersebut menjadi bukti soal adanya pertemuan sejumlah pihak luar dnegan sejumlah pejabat Kemenakertrans. Selama penggeledahan tersebut, seluruh karyawan yang berada dalam ruangan itu diminta untuk keluar.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan KPK terhadap dua pejabat Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan serta pengusaha Dhanarwati. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Kamis (25/8) lalu. Dalam penangkapan itu, KPK juga berhasil menyita uang Rp 1,5 juta dalam dus dari sebuah ruangan kantor Ditjen P4T itu.

Ketiganya ditangkap lantaran dugaan suap untuk program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. Uang Rp 1,5 miliar itu merupakan pemberian tahap pertama dari Rp 7,3 miliar untuk memuluskan pencairan dana program tersebut senilai Rp 500 miliar yang telah dianggarkan APBN-P tahun 2011. (dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Kemenakertrans
 
  Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
  Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
  Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
  Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
  2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2