Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

KPK Kirim Sidik Jari Istri Nazaruddin
Friday 19 Aug 2011 21:10:38
 

Neneng Sri Wahyuni (Foto: Istimewa)
 
*Untuk melengkapi red notice yang hingga kini belum juga dikeluarkan Polri

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan sidik jari istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Pengiriman ini terkait permohonan red notice yang diminta Mabes Polri. "Red notice sudah kami kirim ke kepolisian. Hanya sidik jari yang belum, tapi kami sudah lengkapi,” kata Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (19/8).

Seperti diketahui, Mabes Polri telah menerima permintaan red notice dari KPK terhadap Neneng. Namun, Polri belum mengirimkan permintaan itu ke Interpol, karena data sidik jari Neneng belum lengkap. Surat permintaan red notice Neneng telah diterima Selasa (16/8), tapi ternyata belum dikirimkan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Perancis.

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti Polri menduga belum mengirimkan red notice atau daftar buron Neneng Sri Wahyuni, diduga menjadi bahan barter untuk Nazaruddin. Dugaan ini diperkuat, setelah Nazaruddin mengeluarkan pernyataan rela dipenjara asal istri dan anaknya tidak diganggu.

"Justru menurut saya bisa terjadi deal-deal atau kesepakatan dengan pihak-pihak tertentu. Seperti menghilangnya istri Nazaruddin. Padahal, waktu di Kolombia itu kan informasinya tertangkap tangan. Tapi kenapa Nazaruddin saja yang dibawa dan Neneng dilepas," ujar Ray.

Bukti lain, lanjut dia, posisi Neneng kini seolah-olah disembunyikan. Neneng disebut berada di Malaysia, tapi status buronan untuk Neneng tidak juga dikeluarkan. Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar, mengapa red notice itu tidak kunjung diterbitkan Mabes Polri.

Untuk membantah dugaan ini, kata Ray, hanya Nazaruddin yang bisa membuktikan dengan memberikan keterangan yang sedetil-detil dan sejelas-jelasnya kepada publik. Jika hal sudah dibeberkan, pasti semuanya akan terungkap dengan jelas. "Jadi keputusannya ada di tangan Nazaruddin sendiri untuk membongkar kasus korupsi,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Neneng Sri Wahyuni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemennakertrans pada 2008. Ia Oleh KPK, Neneng dijerat dengan sangkaan pasal berlapis. Kasus ini satu dari sekian kasus korupsi yang harus diungkap.(dbs/spr/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2