Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Klaim Selamatkan Rp 152 Triliun Aset Negara
Friday 04 Nov 2011 15:48:18
 

Pencatatn aset sektor migas masih semrawut (Foto: Gstatic.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengklaim telah menyelamatkan uang negara dari sektor minyak dan gas (Migas) sebesar Rp 152 triliun. Jumlah ini merupakan potensi keuangan dan aset negara dari sektor migas yang terancam hilang lantaran kurang jelasnya pendataan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Benar, KPK telah mengembalikan aset dan uang senilai Rp 152 triliun dari sektor migas kepada kas keuangan negara. Kami sudah melaporkan pengembalian uang kepada instansi terkait, termasuk DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Haryono yang dihubungi wartawan, Jumat (4/11).

Menurut dia, penyelamatan uang sebesar itu, karena akibat dari ketidakjelasan data yang dilakukan oleh pemerintah mengenai aset-aset negara di sektor Migas selama ini. "Ini sangat berbahaya tidak ada pencatatan aset negara di sektor migas selama ini," imbuhnya.

Pelaporan kepada DPR, lanjut dia, agar lembaga tersebut bisa mendesak pemerintah untuk segera melakukan pendataan terhadap aset dan keuangan negara. tersebut. "Kami juga lapor, agar DPR dapat mendesak pemerintah untuk segera melakukan pendataan. Rawan, karena selama ini tidak ditangani secara baik," Imbuhnya.

Ia menambahkan, pada 2008 lalu, negara melalui BP Migas telah mengeluarkan uang untuk membeli aset-aset migas seperti alat bor, tanah, rumah, helikopter dan mobil sebesar Rp 27 miliar dolar AS atau sekitar Rp 270 triliun. Namun pada kenyataanya pemerintah tidak pernah mencatat aset-aset yang telah dibeli tersebut. “Ini sangat berbahaya tidak ada pencatatan aset,” jelasnya.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2