Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Klaim Selamatkan Rp 152 Triliun Aset Negara
Friday 04 Nov 2011 15:48:18
 

Pencatatn aset sektor migas masih semrawut (Foto: Gstatic.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengklaim telah menyelamatkan uang negara dari sektor minyak dan gas (Migas) sebesar Rp 152 triliun. Jumlah ini merupakan potensi keuangan dan aset negara dari sektor migas yang terancam hilang lantaran kurang jelasnya pendataan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Benar, KPK telah mengembalikan aset dan uang senilai Rp 152 triliun dari sektor migas kepada kas keuangan negara. Kami sudah melaporkan pengembalian uang kepada instansi terkait, termasuk DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Haryono yang dihubungi wartawan, Jumat (4/11).

Menurut dia, penyelamatan uang sebesar itu, karena akibat dari ketidakjelasan data yang dilakukan oleh pemerintah mengenai aset-aset negara di sektor Migas selama ini. "Ini sangat berbahaya tidak ada pencatatan aset negara di sektor migas selama ini," imbuhnya.

Pelaporan kepada DPR, lanjut dia, agar lembaga tersebut bisa mendesak pemerintah untuk segera melakukan pendataan terhadap aset dan keuangan negara. tersebut. "Kami juga lapor, agar DPR dapat mendesak pemerintah untuk segera melakukan pendataan. Rawan, karena selama ini tidak ditangani secara baik," Imbuhnya.

Ia menambahkan, pada 2008 lalu, negara melalui BP Migas telah mengeluarkan uang untuk membeli aset-aset migas seperti alat bor, tanah, rumah, helikopter dan mobil sebesar Rp 27 miliar dolar AS atau sekitar Rp 270 triliun. Namun pada kenyataanya pemerintah tidak pernah mencatat aset-aset yang telah dibeli tersebut. “Ini sangat berbahaya tidak ada pencatatan aset,” jelasnya.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2