JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengklaim telah menyelamatkan uang negara dari sektor minyak dan gas (Migas) sebesar Rp 152 triliun. Jumlah ini merupakan potensi keuangan dan aset negara dari sektor migas yang terancam hilang lantaran kurang jelasnya pendataan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Benar, KPK telah mengembalikan aset dan uang senilai Rp 152 triliun dari sektor migas kepada kas keuangan negara. Kami sudah melaporkan pengembalian uang kepada instansi terkait, termasuk DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Haryono yang dihubungi wartawan, Jumat (4/11).
Menurut dia, penyelamatan uang sebesar itu, karena akibat dari ketidakjelasan data yang dilakukan oleh pemerintah mengenai aset-aset negara di sektor Migas selama ini. "Ini sangat berbahaya tidak ada pencatatan aset negara di sektor migas selama ini," imbuhnya.
Pelaporan kepada DPR, lanjut dia, agar lembaga tersebut bisa mendesak pemerintah untuk segera melakukan pendataan terhadap aset dan keuangan negara. tersebut. "Kami juga lapor, agar DPR dapat mendesak pemerintah untuk segera melakukan pendataan. Rawan, karena selama ini tidak ditangani secara baik," Imbuhnya.
Ia menambahkan, pada 2008 lalu, negara melalui BP Migas telah mengeluarkan uang untuk membeli aset-aset migas seperti alat bor, tanah, rumah, helikopter dan mobil sebesar Rp 27 miliar dolar AS atau sekitar Rp 270 triliun. Namun pada kenyataanya pemerintah tidak pernah mencatat aset-aset yang telah dibeli tersebut. “Ini sangat berbahaya tidak ada pencatatan aset,” jelasnya.(dbs/spr)
|