JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah. Permintaan ini menyusul merebaknya vonis bebas yang dijatuhkan para hakim atas perkara korupsi yang melibatkan pejabat setempat.
"KPK meminta MA untuk segera melakukan evaluasi. Bisa dilakukan oleh MA sendiri, tapi akan jauh lebih bagus bila MA mau berkoordinasi dengan KY," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11). Dengan melibatkan KY dipastikan hasil evaluasi akan lebih efektif dan objektif.
Menurut dia, sebaiknya pula evaluasi juga melibatkan lembaga masyarakat dan pendidikan. Bahkan, KPK siap jika diminta untuk memberi masukan-masukan guna perbaikan ke depan. Evaluasi bisa dilakukan terlebih dahulu dari sudut manajemen lembaga. “Jangan terlalu lama ditunda, karena sangat penting untuk segera dilaksanakan,” tandasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Peneliti ICW Febri Diansyah juga bersikap sama dengan Busyro Muqoddas. Pihaknya pun meminta keberadaan Pengadilan Tipikor yang dibentuk di 33 provinsi itu harus dikaji ulang. Hal ini mengingat lemahnya pengawasan yang dilakukan MA selaku pemegang kuasa pengadilan tertinggi.
Begitu pula dengan KY, lanjut dia, sebagai institusi eksternal pengawas kode etik profesi dan perilaku hakim. Kurangnya pengawasan ini yang menjadikan penyebab maraknya putusan bebas yang dikeluarkan hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi di sejumlah daerah. "Kini Pengadilan Tipikor hampir sama dengan Pengadilan Negeri yang tak sesuai dengan harapan publik,” jelas dia.
Selain pengawasan yang kemah, ungkap dia, seleksi hakim Pengadilan Tipikor untuk daerah juga dilakuksan secara sembarangan. Atas dasar ini, ICW mendesak keberadaan Pengadilan Tipikor diperkecil menjadi lima pengadilan yang disebar di lima wilayah. "Kita menyarankan pengadilan tipikor di lima region dengan pengawasan maksimal dan seleksi yang makin diperketat,” tandas Febri.(dbs/spr/irw)
|