Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Pajak
KPK Periksa Didik Darmanto Kejati DKI Jakarta
Monday 01 Jul 2013 14:20:10
 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Didik Darmanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Didik Darmanto. Kapasitasnya di periksa sebagai saksi terkait dugaan kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK melalui BBM, Senin (1/7).

Didik hadir di KPK dengan mengenakan baju safari berwarna biru, Didik menolak memberikan keterangan apapun kepada wartawan, dan langsung masuk kedalam ruang tunggu gedung KPK.

Keterkaitan Didik dalam kasus ini bermula, ketika Penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 pegawai dirjen pajak. Mereka yang tertangkap adalah Mohamad Dian Irwan Nuqishira (golongan IIID) dan Eko Darmayanto (IIIC).

Dimana dalam perkebnagan Penyelidikan keduanya tersangka ini adalah pegawai pajak pada Ditjen Pajak Wilayah Jakarta Timur.

Di dalam pengembangannya, KPK menetapkan Teddy selaku manajer keuangan PT Master Steel sebagai tersangka karena diduga terlibat penyuapan kasus pajak.

Sebelumnya Penyidik KPK juga memanggil saksi dalam kasus ini, yaitu Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Happy Hadiastuti dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, bernama Iwa Waryun.

Perlu diketahui dalam kasus ini, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan KPK ke tahanan. Mereka diantaranya, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Mohamad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto, dan Manager Keuangan PT The Master Steel Effendi Kumala dan Teddy Muliawan serta Direktur PT The Masters Steel Diah Soembedi.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2