Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pencucian Uang
KPK Periksa Laporan PPATK
Tuesday 28 Aug 2012 13:46:14
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK terkait kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan tersangka Angelina Sondakh.

"Kasus ibu AS (Angelina Sondakh) sedang dikembangkan dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kami tidak akan berhenti hanya pada AS", kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin (27/8).

LHA tersebut menurut Johan terkait transaksi mencurigakan mengenai pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud.

"Penyidikan KPK dengan menggunakan LHA membuka kemungkinan untuk menerapkan Undang - Undang Tindak Pidana Pencucian Uang", ungkap Johan tanpa merinci mengenai jumlah dan besar transaksi dalam LHA tersebut.

LHA itu menurut Johan berjumlah lebih dari satu. "Ada lebih dari satu karena berasal dari permintaan KPK kepada PPATK serta pemberian PPATK kepada KPK", ungkap Johan.

Angelina Sondakh sendiri dijerat Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang juga terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games serta mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin yang juga dari Partai Demokrat.

Terdapat juga beberapa rektor universitas negeri yaitu Kerry Suhardiyanto (Insitut Pertanian Bogor), Rahman Abdullah (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa), Umbu Datta (Universitas Nusa Cendana) dan Usman Rianse (Universitas Haluoleo).

Putri Indonesia tahun 2001 tersebut diduga telah menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora.

Ia juga diduga menerima imbalan dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas di 16 universitas negeri di Kemendikbud dengan nilai anggaran Rp600 miliar.

Ke16 universitas tersebut adalah Universitas Sumatera Utara (Rp30 miliar), Universitas Brawijaya (Rp30 miliar), Universitas Jambi (Rp30 miliar), Universitas Negeri Jakarta (Rp45 miliar), Institut Teknologi Sepuluh November (Rp45 miliar), Universitas Jenderal Soedirman (Rp30 miliar), Universitas Sriwijaya (Rp75 miliar), Universitas Tadulako (Rp30 miliar) dan Universitas Nusa Cendana (Rp20 miliar).

Selanjutnya Universitas Pattimura (Rp35 miliar), Universitas Negeri Papua (Rp30 miliar), Universitas Sebelas Maret (Rp40 miliar), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Rp50 miliar), Universitas Negeri Malang (Rp40 miliar) dan IPB (Rp40 miliar).(jn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pencucian Uang
 
  Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
  Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
  Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
  Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2