Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemendikbud
KPK Perketat Pengawasan Terhadap Pejabat Kemendikbud
Friday 09 Mar 2012 19:28:21
 

Ketua KPK Abraham Samad dan Mendikbud M Nuh berbincang santai, usai penandatanganan MoU pencegahan korupsi (Foto: Infopublik.kominfo.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengawasan terhadap Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud). Langkah ini diambil dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan pejabat dalam kementerian tersebut.

Hal ini tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangi Ketua KPK Abraham Samad dengan Mendikbud M Nuh di gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (9/3). Sejumlah poin yang berisi lagkah-langkah pengawasan dan pencegahan korupsi akan dilaksanakan kedua instansi tersebut.

Usai acara tersebut, Abraham Samad mengatakan, KPK akan melakukan tindak pencegahan korupsi dengan titik berat pada laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di lingkungan Kemendiknas. Hingga 5 Maret 2012, Direktorat PP LHKPN KPK telah menerima lebih dari 5.500 laporan dari Kemendikbud.

“Berarti hampir 70 persen pejabat Kemendikbud telah melapor harta kekayaannya.KPK akan terus menghimbau, agar LHKPN itu sesegera mungkin diserahkan, agar kami bisa capai dalam presentasi yang lebih tinggi hingga 100 persen,” kata dia.

KPK, lanjut dia, juga akan mengawasi distribusi dan penggunaan Bantuan Operasi Sekolah (BOS). Hal ini tertuang jelas dalam pasal yang terdapat dalam nota kesepahaman, terkait dengan pemberian akses data dari sistem pengaduan dana BOS. “Ini sejalan dengan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Abraham juga menjelaskan, dalam MoU itu juga dinyatakan penguatan pengawasan atas penyaluran serta penggunaan dana BOS yang dikelola Kemdikbud dengan sasaran transparansi dan akuntabilitas penyaluran dan pendanaan dana BOS."Ini artinya KPK juga mendukung langkah strategis yang diambil pemerintah khususnya Kemdikbud dalam upaya pemberantasan korupsi," tandasnya.

Menanggapi pernyataan Ketua KPK Abraham Samad, Mendikbud M Nuh mengaku cukup senang. Apalagi dengan informasi bahwa para pejabat di lingkungannya sudah patuh pada aturan. Namun, dirinya akan lebih mendorong lagi, agar bias mencapai 100 persen. "LHKPN pejabat Kemendikbud 70 persen dan ini sudah lumayan,” jelasnya.

Menteri menambahkan, pihaknya akan menitikberatkan terhadap pejabat eselon I dan II, agar segera menyerahkan LHKPN kepada KPK. “Kami akan memberi support penuh kepada KPK. Intinya, Kemendikbud memberi dukungan kepada pencegahan dan penindakan KPK," tutur dia.

Nuh juga menegaskan bahwa dirinya takkan melakukan intervensi KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2009 dengan memeriksa auditor Itjen Kemendikbud Dwi Meinanti. "Silahkan, proses jalan terus. Saya tidak akan ikut campur melakukan intervensi apa pun, kalau ada staf kementerian yang terlibat," ujarnya.

Sebenarnya, tutur Mendikbud, pihaknya telah memeriksa secara internal para stafnya tersebut.Hal ini pu dilakukan dengan melibatkan Itjen Kemendikbud. Setelah itu dilanjutkan BPKP dan BPK. Untuk itu, pihaknya meminta KPK menunggu hasil audit dari BPK selesai, sebelum melakukan pemeriksaan kasus korupsi di instansinya ini. “Sebaiknya menunggu rekomendasi BPK untuk selanjutnya ditindaklanjuti instansi penegak hukum," tandasnya.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Kemendikbud
 
  Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
  Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
  Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
  Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
  Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2