Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
INTERPOL
KPK Serahkan Perburuan Nunun Kepada Interpol
Wednesday 02 Nov 2011 23:34:51
 

Adang Daradjatun bersama Nunun Nurbaeti, saat Pilgub DKI Jakarta 2007 lalu (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penangkapan buron Nunun Nurbaeti Daradjatun kepada pihak Interpol. Institusi ini hanya berharap tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terhadap anggota Komisi X DPR periode 1999-2004 bisa segera ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

Sikap ini disampaikan Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/11), karena KPK tidak memiliki aparat di luar negeri ataupun yurisdiksi untuk menangkap istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun itu.

Namun, ungkap Johan, pihaknya secara simultan terus menjaga komunikasi dengan komisi antikorupsi di negara lain, seperti dengan Thailand. KPK sendiri pernah mengirim tim ke negara tersebut, menyusul informasi bahwa Nunun tengah bersembunyi di negara itu. "Kami terus berkomunikasi, tapi tidak bisa tiap hari kami sampaikan ke media, karena ini bagian strategi KPK," ungkapnya.

Mengenai dugaan pihak-pihak tertentu yang melindungi Nunun, Johan menyatakan tidak tahu. Dirinya hanya memperoleh informasi itu dari Ketua KPK Busyro Muqoddas. "Ada dugaan yang disampaikan Ketua KPK. Pastinya, Pak Busyro punya banyak informasi ketimbang yang masuk ke bagian humas KPK," tandas Johan.

Pada bagian lain, jubir KPK menyatakan bahwa pihaknya takkan menelan mentah-mentah hasil survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) yang menyebutkan bahwa KPK kurang dipercaya ketimbang Polri. Sebaliknya, jajak pendapat itu masih membuka ruang kritik, seperti metode survei serta jumlah responden yang diwawancarainya itu.

“Sampel survey itu, tidak mungkin mewakili 230 juta penduduk Indonesia. Sedangkan survey itu hanya dilakukan terhadap seribu atau dua ribu orang. Jadi hasil itu tidak mewakili seluruh rakyat Indonesia," imbuh dia.

Namun, KPK tetap menggunakan hasil jajak pendapat itu sebagai bahan instrospeksi. Sebab, aparat penegak hukum membutuhkan dukungan masyarakat di dalam memberantas korupsi. “Kami tetap akan menggunakan hasil jajak pendapat itu untuk perbaikan internal,” tandas Johan.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Interpol
 
  DPR Pertanyakan Keamanan Imigrasi Terkait Kaburnya Buronan Interpol
  Rincian Tersangka Paedofil Diserahkan ke Interpol
  INTERPOL Meluncurkan Teknologi Baru Untuk Mendeteksi Dokumen Perjalanan Palsu
  Interpol Berburu Penjahat Cyber
  Polda Gandeng Interpol Ungkap Transaksi Narkoba Raka
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2