JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penangkapan buron Nunun Nurbaeti Daradjatun kepada pihak Interpol. Institusi ini hanya berharap tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terhadap anggota Komisi X DPR periode 1999-2004 bisa segera ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.
Sikap ini disampaikan Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/11), karena KPK tidak memiliki aparat di luar negeri ataupun yurisdiksi untuk menangkap istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun itu.
Namun, ungkap Johan, pihaknya secara simultan terus menjaga komunikasi dengan komisi antikorupsi di negara lain, seperti dengan Thailand. KPK sendiri pernah mengirim tim ke negara tersebut, menyusul informasi bahwa Nunun tengah bersembunyi di negara itu. "Kami terus berkomunikasi, tapi tidak bisa tiap hari kami sampaikan ke media, karena ini bagian strategi KPK," ungkapnya.
Mengenai dugaan pihak-pihak tertentu yang melindungi Nunun, Johan menyatakan tidak tahu. Dirinya hanya memperoleh informasi itu dari Ketua KPK Busyro Muqoddas. "Ada dugaan yang disampaikan Ketua KPK. Pastinya, Pak Busyro punya banyak informasi ketimbang yang masuk ke bagian humas KPK," tandas Johan.
Pada bagian lain, jubir KPK menyatakan bahwa pihaknya takkan menelan mentah-mentah hasil survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) yang menyebutkan bahwa KPK kurang dipercaya ketimbang Polri. Sebaliknya, jajak pendapat itu masih membuka ruang kritik, seperti metode survei serta jumlah responden yang diwawancarainya itu.
“Sampel survey itu, tidak mungkin mewakili 230 juta penduduk Indonesia. Sedangkan survey itu hanya dilakukan terhadap seribu atau dua ribu orang. Jadi hasil itu tidak mewakili seluruh rakyat Indonesia," imbuh dia.
Namun, KPK tetap menggunakan hasil jajak pendapat itu sebagai bahan instrospeksi. Sebab, aparat penegak hukum membutuhkan dukungan masyarakat di dalam memberantas korupsi. “Kami tetap akan menggunakan hasil jajak pendapat itu untuk perbaikan internal,” tandas Johan.(tnc/spr)
|