Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Oknum MA
KPK Sikat Mafia Kasus di MA
Thursday 25 Jul 2013 17:15:00
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang sttaf pengacara kondang diduga berkaitan dengan penyuapan terhadap pegawai Mahkamah Agung (MA). Informasinya, pegawai MA tersebut setingkat hakim. Pengacara wanita tersebut disebut anak buah pemilik kantor firma hukum kondang berinisial HCB.

"Kasus suap kepada MA," menurut sumber internal KPK, Kamis (25/7).

Informasi lain, sang bos dari pengacara kondang berinisial H ini pun tengah di buru keberadaanya oleh KPK.

Diduga si pengacara ini terlibat dalam praktek suap dengan pegawai Makamah Agung (MA). Namun belum ada tim pengacara Djoko yang belum dikonfirmasi. Demikian juga pihak MA belum ada yang bisa dikonfirmasi.

Tim KPK tengah dalam perjalanan membawa pihak yang tertangkap itu ke kantor di Jl Rasuna Said Jakarta. Sementara itu Jubir KPK Johan Budi membenarkan adanya operasi penangkapan. Namun belum mengetahui siapa pihak yang ditangkap.

"Informasinya ada operasi. Tapi saya belum tahu detail," ujar Johan.

Tim penyidik KPK tengah dalam perjalanan menggelandang pihak yang tertangkap tangan itu ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mungkin akan melakukan pengembangan terkait kasus oot ini sebelum 1 x 24 jam.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Oknum MA
 
  Doddy Aryanto Dituntut Lima Tahun Penjara
  JPU KPK Mengaku Lippo Tidak Terlibat Perkara Suap MA
  KPK Menggeledah Ruang Pejabat MA Andri Tristianto
  Saksi Staf Hakim MA Benarkan Ada Permintaan Tambahan Dana ke Djodi Supratman
  Berkas Pegawai MA Djodi Supratman P21
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2