*Kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi. Tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Peraturan Daerah (Perda) dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta, Senin (26/9).
Penahanan tersebut dilakukan, setelah ia menalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut di gedung KPK. "Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ME untuk 20 hari ke depan di Rutan Cipinang sebagai tahanan titipan KPK," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan.
Menurut Johan, langkah tegas ini diambil untuk memperlancar penyidikan. Pasalnya, ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas. Ia baru datang, setelah panggilan ketiga, sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Panggilan pertama pada 14 September dan kedua pada 21 September lalu. “Semuanya tak pernah dipenuhinya,” jelas dia.
Sementara tersangka Murman, saat digiring ke dalam mobil tahanan, memilih bungkam dari cecaran pertanyaan wartawan. Ia pun hanya menunduk, ketika berada di dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke tempat penahanan.
Mengenai tudingan mangkir tersebut, penasihat hukum Murman, Patuan Siahaan membantahnya. Menurut dia, kliennya tidak berniat mangkir dari panggilan pemeriksaan. "Siapa yang mangkir? Kami telah memohon penundaan untuk penjadwalan kembali. Bukan untuk melarikan diri," tegas Patuan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Murman Effendi sebagai tersangka sejak 11 Juni lalu. Ia diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait tentang pelaksanaan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah dan pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan. Perbuatannya ini diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(mic/spr)
|