Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Seluma
KPK Tahan Bupati Seluma
Monday 26 Sep 2011 23:43:09
 

Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi (Foto: Istimewa)
 
*Kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi. Tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Peraturan Daerah (Perda) dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta, Senin (26/9).

Penahanan tersebut dilakukan, setelah ia menalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut di gedung KPK. "Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ME untuk 20 hari ke depan di Rutan Cipinang sebagai tahanan titipan KPK," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan.

Menurut Johan, langkah tegas ini diambil untuk memperlancar penyidikan. Pasalnya, ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas. Ia baru datang, setelah panggilan ketiga, sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Panggilan pertama pada 14 September dan kedua pada 21 September lalu. “Semuanya tak pernah dipenuhinya,” jelas dia.

Sementara tersangka Murman, saat digiring ke dalam mobil tahanan, memilih bungkam dari cecaran pertanyaan wartawan. Ia pun hanya menunduk, ketika berada di dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke tempat penahanan.

Mengenai tudingan mangkir tersebut, penasihat hukum Murman, Patuan Siahaan membantahnya. Menurut dia, kliennya tidak berniat mangkir dari panggilan pemeriksaan. "Siapa yang mangkir? Kami telah memohon penundaan untuk penjadwalan kembali. Bukan untuk melarikan diri," tegas Patuan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Murman Effendi sebagai tersangka sejak 11 Juni lalu. Ia diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait tentang pelaksanaan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah dan pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan. Perbuatannya ini diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Seluma
 
  Jalan Rusak Parah, Kecamatan Hilir Talo Kabupaten Seluma Terancam Terisolir
  Anggota DPRD Kabupaten Seluma di Tahan KPK di Rutan Salemba
  KPK Tahan Anggota DPRD Seluma
  KPK Tahan Ketua DPRD Seluma
  Kasus Kab. Seluma, KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2