Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Seluma
KPK Tahan Bupati Seluma
Monday 26 Sep 2011 23:43:09
 

Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi (Foto: Istimewa)
 
*Kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi. Tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Peraturan Daerah (Perda) dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta, Senin (26/9).

Penahanan tersebut dilakukan, setelah ia menalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut di gedung KPK. "Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ME untuk 20 hari ke depan di Rutan Cipinang sebagai tahanan titipan KPK," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan.

Menurut Johan, langkah tegas ini diambil untuk memperlancar penyidikan. Pasalnya, ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas. Ia baru datang, setelah panggilan ketiga, sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Panggilan pertama pada 14 September dan kedua pada 21 September lalu. “Semuanya tak pernah dipenuhinya,” jelas dia.

Sementara tersangka Murman, saat digiring ke dalam mobil tahanan, memilih bungkam dari cecaran pertanyaan wartawan. Ia pun hanya menunduk, ketika berada di dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke tempat penahanan.

Mengenai tudingan mangkir tersebut, penasihat hukum Murman, Patuan Siahaan membantahnya. Menurut dia, kliennya tidak berniat mangkir dari panggilan pemeriksaan. "Siapa yang mangkir? Kami telah memohon penundaan untuk penjadwalan kembali. Bukan untuk melarikan diri," tegas Patuan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Murman Effendi sebagai tersangka sejak 11 Juni lalu. Ia diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait tentang pelaksanaan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah dan pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan. Perbuatannya ini diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Seluma
 
  Jalan Rusak Parah, Kecamatan Hilir Talo Kabupaten Seluma Terancam Terisolir
  Anggota DPRD Kabupaten Seluma di Tahan KPK di Rutan Salemba
  KPK Tahan Anggota DPRD Seluma
  KPK Tahan Ketua DPRD Seluma
  Kasus Kab. Seluma, KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2