Ya, lembaga anti rasuah Republik Indonesia itu menangkap anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P yang juga dari" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK
KPK Tangkap Anggota PDIP Nyoman Dhamantra, 'Kado Istimewa' Saat Kongres PDIP
2019-08-09 21:10:45
 

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P yang juga dari Bali Nyoman Dhamantra memakai rompi orange tersangka KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) menggelar Kongres di Bali, KPK menangkap anggota Fraksi PDI-P dengan memberikan "kado istimewa".

Ya, lembaga anti rasuah Republik Indonesia itu menangkap anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P yang juga dari Bali Nyoman Dhamantra bersamaan dengan pembukaan Kongres V PDIP di Bali, Kamis (8/8).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Dugaan Suap Terkait Pengurusan Izin Impor Bawang Putih Tahun 2019. Penetapan tersangka kali ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu-Kamis, 7-8 Agustus 2019.

Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang tunai USD2.900 dan bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar yang diduga terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan, Nyoman diduga menerima dari pihak swasta bernama Dody Wahyudi (DDW) yang ditransfer melalui casir money changer miliknya.

"Diduga uang Rp 2 milliar yang ditransfer melalui rekening adalah untuk uang mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi 'Lock Kuota', " kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8) malam.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang sebagai pemberi adalah Chandry Suanda alias Afung alias CSU (swasta), Doddy Wahyudi alias DDW (swasta), dan Zulfikar alias ZFK (swasta). Tiga orang lainnya sebagai penerima adalah I Nyoman Dhamantra alias INY (Anggota DPR Komisi VI 2014-2019 dari Fraksi PDI-P), Mirawati Basri alias MBS (swasta) sebagai orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto alias ELV sebagai pihak swasta.

INY melalui MBS dan ELV diduga menerima uang Rp2 miliar terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih dari CSU, DDW, dan ZFK. Uang ini diduga untuk mengunci kuota impor bawang putih sebanyak 20.000 ton sebagai jatah perusahaan milik CSU yang diurus melalui DDW dan ZFK.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, INY, MBS, dan ELV diduga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya sebagai pihak yang diduga pemberi CSU, DDW dan ZFK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sangat kecewa dan menyesalkan praktek korupsi seperti ini masih terjadi dan melibatkan wakil rakyat di DPR-RI. Hal yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu. Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimport ke Indonesia. Semestinya praktek ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi, dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi.

KPK mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan prosess impor pangan karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung. Suap terkait dengan impor produk pangan dan hortikultura ini bukan kali ini saja terjadi.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > OTT KPK
 
  Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara
  KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
  Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK
  Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Kena OTT KPK
  Bupati Kutai Timur Ismunandar Beserta Istri Yang Menjabat Ketua DPRD Kena OTT dan Jadi Tersangka KPK
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2