Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KKP
KPK Tangkap Menteri KKP Eddy Prabowo Atas Dugaan Korupsi Ekspor Benur
2020-11-25 12:22:46
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan RI (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu (25/11) dini hari. Pasalnya, penangkapan itu terkait dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menuturkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kini sudah berada di gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan.

Ghufron menyebutkan, Edhy bersama sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan anggota keluarga ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11) dini hari.

"Saat ini sudah diamankan di KPK, dan KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami mohon publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dan kami tentu akan melakukan ekspos lebih lanjut," kata Ghufron dalam wawancara yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (25/11).

Ghufron mengatakan, KPK akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan soal penangkapan Edhy. Namun, ia tak menyebut persis kapan konferensi pers bakal diselenggarakan.

Menurut Ghufron, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi ekspor benur atau benih lobster. "Kami tidak bisa menjelaskan saat ini karena kami masih sedang melakukan pemeriksaan. Yang jelas benar berkaitan dengan ekspor benur," ujarnya.

Dari informasi yang diterima, Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP dari Partai Gerindra tersebut beserta istrinya Iis Rosita Dewi sebagai Anggota DPR RI dari partai Gerindra juga ikut diamankan KPK berkaitan dengan dugaan kasus korupsi benur lobster yang sempat heboh beberapa waktu lalu. Adalah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disebut memimpin penangkapan Edhy Prabowo.

Sementara, KKP kali ini menggandeng Oceanic Institute of Hawai'i Pacific University, salah satu lembaga riset yang berbasis di Honolulu, Negara Bagian Hawaii, Amerika Serikat.

Penandatangan Letter of Intent (LOI) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto bersama Direktur Eksekutif, Wakil Presiden Senior, dan Rektor Hawai'i Pacific University di Kantor Oceanic Institute, Waimanalo, Hawaii pada Jumat 20 November siang waktu setempat. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyaksikan langsung penandatanganan kerja sama tersebut didampingi Konsul Jenderal RI Los Angeles, Saud Purwanto Krisnawan.

Sebelum ditangkap KPK, selama seminggu Edhy Prabowo tengah melakukan kunjungan kerja di Amerika Serikat. Adapun kunjungannya ke Amerika Serikat yakni melakukan kerja sama internasional untuk mewujudkan kemandirian budidaya udang berkelanjutan di Indonesia.

Pada Selasa malam (23/11) pukul 23.18 WIB Pesawat All Nippon Airways NH835 yang membawa Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta rombongan jumlah 12 orang tiba di Bandara Soekarno Hatta.

Pukul 23.40 WIB tim Penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Edhy Prabowo beserta rombongan jumlah 12 orang dari pesawat NH 835 NRT dan langsung diamankan oleh petugas Tim KPK dan di berikan penjelasan dengan Surat Tugas KPK oleh penyidik KPK Ambarita Damanik kepada Menteri Kelautan dan Perikanan beserta rombongan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Pukul 23.50 WIB Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan oleh petugas KPK, 3 orang dinyatakan clear, namun untuk rombongan VIP 9 orang yang belum dinyatakan clear, langsung dibawa petugas KPK melalui area ramp out 6 menuju ke area KKP dan imigrasi untuk distamp paspor oleh pihak imigrasi di area layanan satu atap.(dbs/kompas/sindonews/bh/amp)




 
   Berita Terkait > KKP
 
  Jaga Kedaulatan Negara, Riezky Aprilia Tegaskan KKP untuk Serius Bahas RUU Landas Kontinen
  Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan Kalbar Harus Jadi Pelajaran Penting KKP
  Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
  Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Akan Diperiksa KPK Kasus Edhy Prabowo
  Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2