Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Tangkap Pejabat Kemenakertrans dan Pengusaha
Thursday 25 Aug 2011 20:54:54
 

Penggeledahan yang dilakukan petugas KPK (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/8) petang, melakukan penangkapan terhadap seorang pejabat di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Meski demikian, belum diketahui dalam kasus apa dalam penangkapan tersebut.

Namun, penangkapan ini dibenarkan Humas Kemenakertrans, Suhartono. “Iya, ini saya juga sedang akan mengecek. Saya lagi menunggu di Kantor Kemenakertrans yang ada di Kalibata,” kata Suhartono yang dihubungi wartawan.

Sedangkan siapa oknum pejabat yang ditangkap itu, Suhartono mengaku, pihaknya belum mengetahuinya. Tapi yang dimaksudkan kantor tersebut, yakni gedung Ditjen Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) yang berada di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Saat peangkapan itu dikonfirmasi ke KPK, juru bicaranya, Johan Budi menyatakan belum menerima kabar tersebut. Dirinya masih harus melakukan pengecekan lebih dahulu. “Saya cek dulu. Apa benar ada yang ditangkap dan siapa orangnya itu,” ujarnya.

Sementara dari informasi yang dihimpun wartawan, dalam penangkapan itu, KPK berhasil menyita Rp 1,5 miliar dari tangan pejabat berinisial DIR. Inisial ini diduga Dadong Irba Relawan yang menjabat Kabag Program Evaluasi pada Ditjen P2KT, Kemenakertrans. KPK juga menahan Sesditjen P2KT yang berinisial NYM. Seorang pengusaha berinisial DH juga ikut ditangkap.

Usai penangkapan itu, belasan petugas KPK juga langsung melakukan penggeledahan kantor Ditjen tersebut. Pengeledahan difokuskan pada sebuah ruangan yang ada di lantai I gedung tersebut. Beberapa anggota Satuan Brimob disertakan dalam menjaga ruangan yang digeledah ini. Penggeledahan masih berlangsung hingga kini.(dbs/fis/spr/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2