*Penyidik temukan sejumlah dokumen, uang Rp 100juta serta sebuah brankas
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan dari dua rumah milik mantan Kasie Pajak dan Retribusi Daerah, Ditjen Pajak, Kemenkeu, Sindu Malik Pribadi. Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen serta uang senilai Rp 100 juta.
“Penyidik menemukan beberapa dokumen, uang senilai RP 100 juta dan sebuah brankas. KPK melakukan penelusuran atas kemungkinan temuan barang-barang tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah kami selidiki,” kata karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/10).
Menurutdia, penggeledahan tersebut dilakukan di dua rumah Sindu, yakni rumah pribadi di Ciledug dan rumah susun Benhil. Dalam penggeledahan di Benhil, ditemukan beberapa dokumen, sebuah brankas, dan uang tunai senilai RP 100 juta. Sedangkan, di Ciledug hanya ditemukan dokumen saja.
Johan menjelaskan, saat penggeledahan tersebut, Sindu belum dapat menjelaskan mengenai asal-usul uang dan brankas yang disita. Tim penyidik KPK pun mengintensifkan penelusuran barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap pencairan dana Rp 500 miliar dalam program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang Transmigrasi di Kemenakertrans. “Masih kami kaji keterkaitannya,” tuturnya.
Sementara itu, Sindu Malik yang menjalani pemeriksaan di KPK, enggan untuk berkomentar soal hasil penggeledahan KPK itu. Ia pun mengaku, tidak ada barang miliknya yang disita penyidik. "Tidak ada yang disita. Saya hanya menjalani pemeriksaan lanjutan," selorohnya ringan.
Sebelumnya, nama Sindu Malik muncul, karena pengakuan tiga tersangka kasus dugaan suap senilai Rp1,5 miliar untuk memuluskan proyek PPID bidang transmigrasi. Mantan pejabat Kemenkeu tersebut diduga sebagai penghubung antara tersangka kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati dengan Banggar DPR. Sindu sendiri telah dicekal KPK untuk alasan kelancaran penyidikan.
Periksa Dirjen
Dalam kesmepatan ini, KPK juga memeriksa mantan Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat Dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Djoko Sidik Pramono. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenakertrans tersebut. Djoko dimintai keterangan untuk tersangka kuasa usaha PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati.
Selain memeriksa Djoko Sidik, tim penyidik juga memeriksa Dirjen P2MKT Harry Heriawan Saleh. Pejabat ini diperiksa juga dalam status sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Kantor Cabang BRI Jakarta Veteran, Rahman Arief.
Pemeriksaan ini terkait dnegan pengakuan Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung. Ia menyatakan bahwa proyek PPID bidang transmigrasi memang diusulkan pihak Kemenakertrans. Hal itu bisa dibuktikan dari surat-surat dari mantan Dirjen P2MKT Djoko Sidik Pramono yang diterima Banggar DPR. (mic/spr)
|