Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Tertibkan Ratusan Rumah Dinas Milik Negara
Friday 04 Nov 2011 18:45:11
 

Wakil Ketua KPK Haryono Umar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara atas aset sektor Migas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menyelamatkan aset negara atas 681 rumah dinas milik negara yang tersebar di Jakarta dan sejumlah daerah. Nilai aset tersebut sekitar Rp 2,861 miliar.

“Tidak hannya kalangan pejabat biasa yang telah ditertibkan oleh KPK, bahkan mantan menteri juga ada. Semua level pejabat, dari bawah hingga atas, di pusat dan daerah. Sedikitnya, ada 681 rumah yang kami selamatkan sejak 2008 lalu," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/11).

Menurut dia, penertiban itu dilakukan terhadap 681 rumah itu dari 20 Kementerian dan BUMN serta perguruan tinggi negeri. Aset tersebut banyak digunakan mantan pejabat hingga saat ini. Temuan itu berawal setelah melakukan kajian terhadap Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketika ditanya siapa mantan pejabat mana dan kementerian apa saja, Haryono enggan membeberkannya. Namun, hal ini berawal dengan adanya peningkatan harta kekayaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat. Setelah ditelusuri adanya hibah, ternyata adalah rumah negara atau rumah jabatan yang mereka ubah dalam waktu singkat statusnya menjadi hak milik.

Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara yang menyebutkan bahwa rumah jabatan di rumah sakit, bandara, universitas dan lainnya itu tidak boleh dialihkan kepemilikannya menjadi hak milik. Penertiban dilakukan, agar rumah dinas tersebut dikembalikan, tapi dilakukan dengan cara-cara manusiawi. (dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2