JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara atas aset sektor Migas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menyelamatkan aset negara atas 681 rumah dinas milik negara yang tersebar di Jakarta dan sejumlah daerah. Nilai aset tersebut sekitar Rp 2,861 miliar.
“Tidak hannya kalangan pejabat biasa yang telah ditertibkan oleh KPK, bahkan mantan menteri juga ada. Semua level pejabat, dari bawah hingga atas, di pusat dan daerah. Sedikitnya, ada 681 rumah yang kami selamatkan sejak 2008 lalu," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/11).
Menurut dia, penertiban itu dilakukan terhadap 681 rumah itu dari 20 Kementerian dan BUMN serta perguruan tinggi negeri. Aset tersebut banyak digunakan mantan pejabat hingga saat ini. Temuan itu berawal setelah melakukan kajian terhadap Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketika ditanya siapa mantan pejabat mana dan kementerian apa saja, Haryono enggan membeberkannya. Namun, hal ini berawal dengan adanya peningkatan harta kekayaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat. Setelah ditelusuri adanya hibah, ternyata adalah rumah negara atau rumah jabatan yang mereka ubah dalam waktu singkat statusnya menjadi hak milik.
Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara yang menyebutkan bahwa rumah jabatan di rumah sakit, bandara, universitas dan lainnya itu tidak boleh dialihkan kepemilikannya menjadi hak milik. Penertiban dilakukan, agar rumah dinas tersebut dikembalikan, tapi dilakukan dengan cara-cara manusiawi. (dbs/spr)
|