Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Urung Periksa Dubes Michael Menufandu
Wednesday 14 Sep 2011 12:17:12
 

Michael Menufandu bersama Nazaruddin, ketika buron sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi itu ditangkap pihak keamanan Kolombia (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urung memeriksa mantan Dubes RI untuk Kolombia Michael Menufandu. Pemeriksaan terhadapnya baru akan dilakukan Jumat (16/9) lusa. Hal ini dikatakan Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9).

Alasan ketidakhadiran pendamping tersangka korupsi M Nazaruddin selama berada di Bogota, Kolombia itu, memang bukan hari ini. "Mengenai jadwal mantan Duta Besar Pak Michael (Menufandu), sudah ada konfirmasi dari dia melalui Kemenlu. Menag bukan hari ini, tapi lusa," jelas Johan.

Menurut Johan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Ia pun mengungkapkan surat pemanggilan tersebut sudah dikirimkan melalui Kemenlu. "Kami sudah koordinasi dengan Kemenlu, meski dia bukan Dubes lagi," tandasnya.

Michael akan dimintai keterangan terkait tersangka kasus dugaan suap wisma atlet M Nazaruddin. Ia merupakan orang yang mendampingi buron itu, sejak tertangkap di kota wisata Cartagena. Michael juga sebagai orang pertama yang mengamankan tas Nazaruddin yang berisi sejumlah alat bukti yang kini telah disita KPK.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2