Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Urung Periksa Dubes Michael Menufandu
Wednesday 14 Sep 2011 12:17:12
 

Michael Menufandu bersama Nazaruddin, ketika buron sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi itu ditangkap pihak keamanan Kolombia (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urung memeriksa mantan Dubes RI untuk Kolombia Michael Menufandu. Pemeriksaan terhadapnya baru akan dilakukan Jumat (16/9) lusa. Hal ini dikatakan Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9).

Alasan ketidakhadiran pendamping tersangka korupsi M Nazaruddin selama berada di Bogota, Kolombia itu, memang bukan hari ini. "Mengenai jadwal mantan Duta Besar Pak Michael (Menufandu), sudah ada konfirmasi dari dia melalui Kemenlu. Menag bukan hari ini, tapi lusa," jelas Johan.

Menurut Johan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Ia pun mengungkapkan surat pemanggilan tersebut sudah dikirimkan melalui Kemenlu. "Kami sudah koordinasi dengan Kemenlu, meski dia bukan Dubes lagi," tandasnya.

Michael akan dimintai keterangan terkait tersangka kasus dugaan suap wisma atlet M Nazaruddin. Ia merupakan orang yang mendampingi buron itu, sejak tertangkap di kota wisata Cartagena. Michael juga sebagai orang pertama yang mengamankan tas Nazaruddin yang berisi sejumlah alat bukti yang kini telah disita KPK.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2