Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK takkan Menyerah Bongkar Kasus Nazaruddin
Friday 19 Aug 2011 20:12:14
 

Nazaruddin saat memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Mako Brimob Polri (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Bisa memulainya dengan menelusuri penerima aliran dana korupsi

JAKARTA-M Nazaruddin benar-benar memperlihatkan janjinya untuk bungkam soal kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games 2011. Ia tak mau memberikan keterangan lebih banyak saat menjalani pemeriksaan Kamis (18/8) lalu. Hal ini berbeda dengan yang pernah disampaikannya dalam wawanacara dengan stasiun teve swasta nasional.

Namun, tim penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau menyerah begitu saja. Mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut dijadwalkan untuk diperiksa lagi pada Senin (22/8) pecan depan. "Kami periksa (Nazaruddin) lagi sebagai tersangka kasus dugaan suap Sesmenpora tentang wisma atlet pada Senin nanti," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8).

Menurut Johan, pada pemeriksaan yang pertama memang tidak berlangsung lama, karena Nazaruddin mengeluh sakit. Akhirnya tim penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan. Sedangkan pemeriksaan kedua, Nazaruddin kembali mengeluh sakit. Pemeriksaan pun kembali dihentikan.

“Tapi KPK tidak hanya terpaku pada pengakuan Nazaruddin. KPK akan terus mengusut kasus tersebut dengan ada atau tidaknya pengakuan dari dia. Kemarin dia dia bisa bicara begitu, mungkin lain hari pasti akan berubah lagi," kata Johan.

Kerap Dintervensi
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin mengakui, unsur pimpinan KPK kerap mendapatkan intervensi dari anggota DPR. Hal itu sering kali diterima melalui telepon atau pembahasan saat rapat dengar pendapat (RDP). "Jangan semuanya ditangani KPK, limpahkan saja ke penegak hukum lain. Sering juga seperti itu. Tidak perlulah saya sebutkan siapa orangnya itu. Nanti timbul polemik. Tetapi ini memang betul-betul ada," beber dia.

Jasin menandaskan, KPK memang sangat berkepentingan untuk membatasi siapa saja yang mengunjungi sel tahanan Nazaruddin di Rutan Mako Brimob Polri. Pembatasan itu sangat penting untuk mencegah pihak-pihak berkepentingan melakukan intervensi. "Jumlah kasus yang melibatkan Nazaruddin itu kan ada 31, itu kan pasti melibatkan banyak orang. Sehingga kalau diberi kebebasan mengunjungi, bisa terjadi intervensi yang lebih dari satu-dua orang," jelasnya.

Menanggapi desakan masyarakat agar KPK juga mengusut orang yang terlibat dalam kasus Nazaruddin, Jasin mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan itu. Sebab, KPK tetap bekerja secara profesional sesuai dengan alat bukti yang ada. “Tunggu saja, kami pasti memeriksanya secara profesional dan transparan,” jelas dia.

Di tempat terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menyatakan, KPK perlu melakukan terobosan dalam melakukan penyidikan terkait dengan dengan sikap Nazaruddin yang mengaku lupa dan takkan membongkar kasus koruposi itu. Terobosan itu, cukup mengikuti aliran uang dari Nazaruddin.

Danang menyarankan KPK untuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri mengalirnya dana tersebut ke mana saja. Sebab, KPK tidak bisa menggunakan cara konvensional seperti menunggu Nazaruddin kembali bernyanyi membuka tabir kasus korupsi tersebut. "Kalau Nazaruddin menolak bicara, lupa, atau bungkam, ikuti saja aliran uangnya, pasti bisa menjerat semua," ujar Danang.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2