Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPPU
KPPU Menghukum Chevron Karena Melakukan Diskriminasi
Saturday 18 May 2013 23:39:45
 

Gedung Chevron.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - KPPU menyatakan Chevron Indonesia Company (Terlapor I) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU juga Memerintahkan Chevron Indonesia Company (Terlapor I) membayar denda sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Hal tersebut merupakan hasil Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2012 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang di bacakan di Gedung KPPU Jumat, (17/5). Majelis Komisi dalam Perkara ini terdiri dari Ir. Muhammad Nawir Messi, M. Sc. sebagai Ketua Majelis Komisi; Saidah Sakwan, M.A., dan Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.

Selain itu Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parsons Indonesia (Terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Menyatakan bahwa Chevron Indonesia Company (Terlapor I) dan PT Worley Parsons Indonesia (Terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap Resume Monitoring KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai Terlapor II.

Objek perkara ini adalah Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company dengan total estimate contract value sebesar 4.690.058 US$ atau senilai 44,5 miliar rupiah. Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum di Gedung KPPU, Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta Pusat.(kppu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2