Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
KPU: Berkas Bacaleg Masih Banyak Kekurangan
Sunday 28 Apr 2013 14:06:46
 

Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan masih banyak ijazah bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum dilegalisir oleh tempat pendidikan terakhir. Demikian pula dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit yang banyak belum dilengkapi para bacaleg.

“KPU harapkan para bacaleg bisa memperbaiki kelengkapan persyaratan untuk kelancaran proses verifikasi,” ujar Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Minggu (28/4).

Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw mengatakan partai politik (parpol) berperan besar dalam munculnya nama-nama ganda. “Sistem penjaringan bacaleg yang tertutup menyebabkan ada nama calon di daerah pemilihan (dapil) maupun parpol lain dengan satu orang yang sama,” ungkapnya.

Menurut Jerry, parpol perlu memahami bahwa banyak bacaleg yang khawatir namanya tidak terdaftar di satu parpol sehingga mencalonkan diri ke parpol lain.

KPU membuka pendaftaran bacaleg mulai tanggal 9 hingga 22 April 2013. Selanjutnya lembaga tersebut akan melakukan verifikasi sampai 6 Mei 2013.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2