JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan masih banyak ijazah bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum dilegalisir oleh tempat pendidikan terakhir. Demikian pula dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit yang banyak belum dilengkapi para bacaleg.
“KPU harapkan para bacaleg bisa memperbaiki kelengkapan persyaratan untuk kelancaran proses verifikasi,” ujar Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Minggu (28/4).
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw mengatakan partai politik (parpol) berperan besar dalam munculnya nama-nama ganda. “Sistem penjaringan bacaleg yang tertutup menyebabkan ada nama calon di daerah pemilihan (dapil) maupun parpol lain dengan satu orang yang sama,” ungkapnya.
Menurut Jerry, parpol perlu memahami bahwa banyak bacaleg yang khawatir namanya tidak terdaftar di satu parpol sehingga mencalonkan diri ke parpol lain.
KPU membuka pendaftaran bacaleg mulai tanggal 9 hingga 22 April 2013. Selanjutnya lembaga tersebut akan melakukan verifikasi sampai 6 Mei 2013.(dry/ipb/bhc/opn) |