Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Dana Kampanye
KPU: Calon Yang Dapat Aliran Dana Tidak Jelas Langsung Dibatalkan
 

Kampanye Sosialisasi KPU DKI Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, berjanji akan bersikap tegas jika, aliran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ditemukan bersumber dari pemerintah, BUMD, asing, atau sumber yang tidak jelas, maka pencalonan mereka otomatis batal.

"Kalau auditor menemukan ada aliran dari pemerintah, BUMD atau tidak jelas, itu bisa membatalkan. Jadi tanpa harus dikonfirmasi lagi. Itu sudah bisa," ujar Dahliah Umar, Ketua KPU Provinsi Jakarta, Selasa (26/6).

Hal itu, sudah sesuai dengan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Dahlia menambahkan, jika ternyata calon yang menang terbukti menerima dana tersebut, maka haknya otomatis gugur. Pemenang akan diserahkan kepada peringkat suara terbanyak kedua.

Begitu juga sebaliknya, untuk pasangan calon tersebut menerima tapi tidak menang, tetap otomatis dibatalkan. "Artinya dia tidak pernah sebagai pasangan calon, karena pernah dibatalkan," cetus Dahliah.

Untuk itu, Dahlia mewajibkan, transaksi menggunakan rekening bank, dan membatasi transaksi uang tunai.

Namun, lanjut perempuan berjilbab itu, cara-cara transaksi duit semakin canggih. "Bisa dikeluari dahulu dananya dan dijadikan cash semua. Kalau mau formal ya lewat rekening kalau tidak mau formal pakai cash, pakai koper lewat helikopter dan kopernya dikirim dari Singapura," jelasnya.

Setelah uang itu disebar ke beberapa orang, dana tersebut dimasukin lagi ke rekening.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait > Dana Kampanye
 
  Aturan Dana Kampanye
  KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
  Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
  Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
  KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2