Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU: Tidak Ada Perubahan Lagi Terhadap DCT
Friday 23 Aug 2013 20:46:57
 

Anggota KPU, Arief Budiman.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR-RI telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 22 Agustus 2013. Setelah proses itu, KPU tidak akan melakukan perubahan-perubahan lagi terhadap data-data yang ada, kecuali sesuai ketentuan Undang-Udang (UU) apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dapat melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Arief Budiman saat menerima sejumlah jurnalis media massa, Jumat (23/08) di kantor KPU jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta.

“Selanjutnya kami masih menunggu apabila ada sengketa yang diajukan oleh partai politik atau kandidat ke Bawaslu atau PT TUN,” ujar Arief di ruang kerjanya.

Untuk calon anggota DPR-RI, partai-partai politik pada awalnya mengajukan pendaftaran bakal calon sejumlah 6.566 orang, kemudian ada masa perbaikan, sehingga ada bakal calon yang bertambah, berkurang dan diganti, sehingga total menjadi 6.641 orang. KPU kemudian melakukan pengecekan kembali dan ada beberapa bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga saat KPU menetapkan menjadi DCS (Daftar Calon Sementara) menjadi sebesar 6.608 orang.

“Setelah penetapan DCS itu, ada yang mengajukan sengketa di Bawaslu dan DKPP, proses itu menyebabkan beberapa kandidat gugur dan ada yang masuk, kemudian ada yang meninggal dunia, serta adanya tanggapan dari masyarakat juga, sehingga dari perubahan-perubahan tersebut DCT yang ditetapkan KPU menjadi sebesar 6.607 orang,” papar Arief.

Untuk DCT anggota DPR-RI ditetapkan oleh KPU RI, kemudian DCT anggota DPRD Provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi, dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Menyinggung tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), di depan wartawan Arief mengatakan bahwa KPU akan menetapkan DPT pada tanggal 13 September 2013. Tahap selanjutnya KPU akan mulai menghitung jumlah surat suara dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sesuai jadwal tahapan pada tanggal 1 Oktober 2013, KPU mulai membuat desain surat suara berdasarkan data dari DCT yang telah ditetapkan dan melakukan pelelangan logistik Pemilu 2014.(kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2