Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU Bakal Seriusi 549 Bacaleg Senayan
Sunday 12 May 2013 22:26:29
 

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku kesulitan selama memverifikasi syarat administrasi bakal calon legislatif tingkat DPR RI yang disodorkan 12 partai peserta pemilu. Kesulitan paling tinggi adalah terhadap 549 bacaleg.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengaku kesulitan tim verifikator terhadap seluruh berkas bacaleg, khususnya 549 dari tujuh partai politik karena hanya menyodorkan nama, tanpa satu dokumen atau berkas untuk memastikan mereka ada atau tidak.

"Kesulitan untuk mendeteksi karena ada hanya namanya saja. Ini begitu sulit ditebak karena dokumen pengecekannya tidak tersedia, foto misalnya. Kemudian 549 calon tidak ada dokumen sama sekali. Ini lebih serius akan kita perhatikan," tukas Hadar di Jakarta, Minggu (12/5).

Hadar mengaku, seperti dikutip tribunnews.com, KPU wajar jika menyangsikan 549 bacaleg ini. Pasalnya apa betul orang yang namanya tercantum dalam daftar bacaleg betul ada atau tidak. Namun, kesulitan ini harus dijawab partai politik peserta pemilu karena mereka paling tahu orang-orang yang dicalonkan.

"Sebetulnya yang diajukan kemarin ada nama, itu siapa? Apa betul ada atau tidak orangnya. Dan orang-orang ini biar mereka (partai) yang harus mencarinya. Menurut saya di sini, yang lebih serius ada 549 nama tak ada dokumen yang bisa membuktikan," katanya lagi.

Dari 559 bacaleg hanya nama tanpa satupun berkas tersebar di tujuh parpol peserta pemilu. Partai NasDem 56 orang, PKB 98 orang, Gerindra 26 orang, PAN 26 orang, PPP 93 orang, PBB 68 orang dan terakhir PKPI 182 orang.(tbn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2