Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
KPU Bantah Tidak Disebut Transparan
Tuesday 21 May 2013 20:13:28
 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas saat menjawab pertanyaan para wartawan, Selasa (21/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski menghormati atas keputusan sanksi teguran kepada institusinya yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terkait dengan pengaduan beberapa Partai Politik (Parpol) atas kurang transparansinya proses verifikasi administrasi parpol untuk ikut sebagai peserta pemilu 2014, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas membantah jika disebut pihaknya tidak transparan.

"Kalau hasil verifikasi kan sudah kita buka dan kita sampaikan kepada partai politik, sudah kita sampaikan," ujar Sigit saat ditemui wartawan usai menghadiri sidang kode etik, Jakarta, Selasa (21/5).

Dirinya juga menyatakan, bahwa hasil verifikasi baik faktual dan administrasi parpol peserta pemilu, KPU sudah cukup terbuka. "Kalau data hasilnya sudah semua dibuka. Tidak ada yang ditutupi dalam verifikasi," terangnya.

Meski demikian, Sigit menegaskan bahwa pihaknya menghormati atas keputusan sanksi teguran tersebut. "Sebagai teradu kita menghormati keputusan itu dan saya fikir ini keputusan yang dibuat apapun jenis keputusan itu, KPU siap dari keputusan DKPP," ungkapnya.

Putusan DKPP, lanjut Sigit, merupakan masukan yang berharga dan KPU akan melaksanakan keputusan tersebut guna melaksanakan proses tahapan pemilu kedepan sengan lebih baik.

"Keputusan tadi kita akan laksanakan sebaik-baiknya, serta kita akan menjadi lebih baik, kalau seperti yang disampaikan tadi sebagai bahan perbaikan ke depan," tegasnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2