Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
KPU Bantah Tidak Disebut Transparan
Tuesday 21 May 2013 20:13:28
 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas saat menjawab pertanyaan para wartawan, Selasa (21/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski menghormati atas keputusan sanksi teguran kepada institusinya yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terkait dengan pengaduan beberapa Partai Politik (Parpol) atas kurang transparansinya proses verifikasi administrasi parpol untuk ikut sebagai peserta pemilu 2014, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas membantah jika disebut pihaknya tidak transparan.

"Kalau hasil verifikasi kan sudah kita buka dan kita sampaikan kepada partai politik, sudah kita sampaikan," ujar Sigit saat ditemui wartawan usai menghadiri sidang kode etik, Jakarta, Selasa (21/5).

Dirinya juga menyatakan, bahwa hasil verifikasi baik faktual dan administrasi parpol peserta pemilu, KPU sudah cukup terbuka. "Kalau data hasilnya sudah semua dibuka. Tidak ada yang ditutupi dalam verifikasi," terangnya.

Meski demikian, Sigit menegaskan bahwa pihaknya menghormati atas keputusan sanksi teguran tersebut. "Sebagai teradu kita menghormati keputusan itu dan saya fikir ini keputusan yang dibuat apapun jenis keputusan itu, KPU siap dari keputusan DKPP," ungkapnya.

Putusan DKPP, lanjut Sigit, merupakan masukan yang berharga dan KPU akan melaksanakan keputusan tersebut guna melaksanakan proses tahapan pemilu kedepan sengan lebih baik.

"Keputusan tadi kita akan laksanakan sebaik-baiknya, serta kita akan menjadi lebih baik, kalau seperti yang disampaikan tadi sebagai bahan perbaikan ke depan," tegasnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2