Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

KPU Dapat Terancam Pidana
Monday 22 Aug 2011 19:20:23
 

Komisi Pemilihan Umum (Foto: Istimewa)
 
*Jika putuskan PAW anggota DPR RI tidak mengacu pada ketentuan UU

JAKARTA-Komisi Pemiluhan Umum (KPU) hingga kini belum juga memutuskan siapa yang akan mengisi kursi Fraksi PAN di Komisi VI DPR RI, pasca wafatnya Rudi Sukendra Sindapati.

Sikap KPU yang belum juga menetapkan Muhajir sebagai pengganti almarhum Rudi Sindapati itu, disesalkan pengamat hukuk pidana Dr. Chairul Huda, SH, MH. Jika tidak juga segera menetapkan anggota FPAN DPR yang telah wafat itu, lembaga penyelenggara pemilu ini bisa dipidanakan.

“Sebenarnya, bila menyangkut peraturan teknis bagi KPU untuk menjalankan tugasnya tersebut, sudah sangat jelas bahwa KPU tinggal menjalankan aturan hukum yang berlaku. Tidak perlu lagi melakukan penafsiran hukum yang sudah sangat jelas dengan petunjuk pelaksanaannya tersebut,” kata Chairul Huda kepada BeritaHUKUM.com di Jakarta, Senin (22/8).

Penasehat ahli Kapolri ini mengatakan, peraturan teknis bagi KPU untuk menjalankan tugasnya, mulai dari menetapkan anggota DPR terpilih sampai dengan PAW anggota DPR RI, sudah lengkap panduan hukumnya.

Semua ini tercantum jelas dalam UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik—yang telah diubah dengan UU Nomor 2/2011. Sedangkan pedoman teknis penyelenggaraan Pemilu nya sudah diatur dalam UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu MPR, DPR, DPD dan DPRD—yang telah diubah dengan UU Nomor 27/2009).

Pakar hukum ini juga menjelaskan, untuk perkara sengketa Pemilu, KPU juga mendapatkan panduan tambahan dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, hal itu juga dengan jelas memuat tugas KPU dalam hal teknis Pergantian Antar Waktu (PAW), bila ada anggota dewan yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, meninggal dunia atau mengundurkan diri.

“Jadi sepanjang KPU tidak keluar dari koridor hukum yang ada dan KPU tidak terpengaruh dengan “intervensi politik”, maka tidak akan terjadi lagi debat kusir yang melelahkan dan membuat bingung masyarakat atas kredibilitas KPU sebagai lembaga independen penyelenggara Pemilu,” jelas Chairul.

Dia juga mengingatkan, jika ternyata ketentuan- ketentuan tersebut ada yang dilanggar oleh KPU, maka permasalahan ini bisa masuk ke dalam ranah hukum pidana, dan harus dapat dipertanggungjawabkan bagi masing-masing komisioner KPU. Tidak hanya itu, kredibiltas KPU sangat diragukan,” tandasnya.

Suara Terbanyak
Seperti diketahui, almarhum Rudi Sindapati adalah caleg nomor urut satu dan meraih suara terbanyak ketiga pada saat menjadi Calon Legislatif (Caleg) Dapil XI Jawa Barat. Saat itu, pemilik suara terbanyak adalah Eri Purnomohadi yang merupakan caleg PAN dengan nomor urut 11.

Namun, Bawaslu menemukan fakta Eri masih tercatat sebagai anggota BPH Migas dan belum mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, hal ini jelas melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf k UU Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg). Berdasarkan temuan Bawaslu itu, KPU menolak Eri karena tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 50 ayat (1) huruf k tersebut.

Berdasarkan hasil Pileg 2009 lalu, urutan perolehan suara caleg PAN, yakni Eri Purnomohadi (nomor urut 11) yang memperolah 24.950 suara; kedua Tjetje Al-Anshori (nomor urut 5) 23.369 suara; ketiga Rudi Sindapati (nomor urut 1) 20.096 suara; dan kemempat A. Muhajir (nomor urut 2) 12.513 suara.

Selanjutnya, setelah Eri dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, mestinya Tjetje menjadi caleg dengan urutan suara terbanyak berikutnya. Namun, mengikuti mekanisme yang berlaku di PAN, Tjetje telah menyatakan mengundurkan diri sebagai calon terpilih. Berdasarkan hal itu, PAN menarik seluruh berkas Tjetje dari KPU.

Pasca penemuan Bawaslu, PAN mengirimkan surat nomor PAN/B/KU-SJ/058/IX/2009 tertanggal 15 September 2009 kepada KPU yang memberitahukan bahwa Eri diganti dengan Rudi Sindapati sebagai caleg PAN yang meraih suara terbanyak ketiga pada saat Pileg tersebut. selanjutnya dengan diikuti surat keputusan PAN yang mengacu pada pasal 218 ayat 3 UU Nomor 10/2008.

Melihat perkembangan permasalahan saat ini, maka timbul pertanyaan siapakah yang akan menggantikan Rudi dalam Penggantian Antar Waktu; apakah Eri, Tjetje ataukah caleg PAN lainnya? Mengingat Eri telah ditolak KPU, karena penemuan Bawaslu bahwa Eri merupakan anggota BPH Migas yang belum mengundurkan diri, sedangkan Tjetje telah mengundurkan diri dari pencalonan sehingga tidak lagi terhitung sebagai caleg PAN.

Jika mengacu pada ketentuan Pasal 217 ayat (1) UU Nomor 27/2009 tentang MPR RI, DPR RI, DPD RI, DPD RI dan DPRD, dengan jelas menyebutkan “anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) dan Pasal 215 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama”.

Berdasarkan pasal ini, maka jelas yang menjadi pengganti untuk Rudi adalah caleg dengan suara terbanyak urutan berikutnya, yakni A. Muhajir. Sebab, sudah pasti Eri mustahil untuk dipilih, karena telah melanggar Pasal 50 ayat (1) huruf k UU Nomor 10 Tahun 2008.

Adapun Tjetje telah mengundurkan diri sebagai caleg mengacu kepada mekanisme yang berlaku di PAN. Langkah yang paling tepat dilakukan oleh KPU adalah mengikuti ketentuan Pasal 217 ayat (1) UU Nomor 27/2009 dengan menunjuk caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya tersebut.(bhc/nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2