Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Caleg
KPU Dorong Masyarakat Beri Masukan atas Daftar Calon Sementara (DCS)
2018-08-01 06:36:14
 

Ilustrasi. Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Proses penyerahan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPR telah dilakukan 16 partai politik nasional pada, Selasa (31/7). Usai melalui tahapan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menunaikan tugasnya untuk melakukan verifikasi terhadap berkas perbaikan yang ada dan dilanjutkan dengan menyusun Daftar Calon Sementara (DCS), mengumumkannya dan melihat persentase perempuan serta meminta tanggapan masyarakat.

Khusus untuk tahapan meminta masukan tanggapan masyarakat, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa proses ini jadi ruang bagi publik untuk melihat calon wakil rakyatnya yang akan ditempatkan disurat suara di 17 April 2019. Apabila ada hal-hal yang dianggap perlu disampaikan mengenai bakal calon, maka KPU akan meminta klarifikasinya kepada partai bersangkutan. "Kalau masukan tanggapan terbukti bisa saja yang semula MS (memenuhi syarat) bisa jadi TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Arief, Selasa (31/7).

Meski demikian, KPU menurut Arief tidak sembarang dalam menerima masukan atau tanggapan masyarakat. Ada proses selektif hingga masukan atau tanggapan terhadap bacaleg bisa benar-benar ditindaklanjuti ke partai yang mengusungnya. "Yang lapor harus jelas, ada identitasnya, bukan abal-abal. Kalau sudah jelas identitasnya nanti KPU akan menindaklanjuti, kalau tidak jelas, tidak ditindaklanjuti," tandas Arief.

Sesuai PKPU 5 Tahun 2018 Tentang Program, Tahapan dan Jadwal, usai menerima masukan dan tanggapan masyarakat hingga menindaklanjutinya ke partai politik, KPU memberi ruang bagi partai untuk mengklarifikasinya, memberitahukan dan membuka ruang pengajuan penggantian bakal calon hingga memverifikasi bacalon pengganti tersebut. Adapun untuk akhir dari proses pencalonan ini dilakukan penyusunan DCT dan ditetapkan untuk kemudian diumumkan ke masyarakat.(timhupmaskpu/dianR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Caleg
 
  KPU Dorong Masyarakat Beri Masukan atas Daftar Calon Sementara (DCS)
  Tolak Caleg Bermasalah, KPUD DKI Jakarta Harus Transparan
  Banyak Caleg Tidak Memenuhi Berkas, Parpol Layaknya Kelompok Arisan
  PKB Pastikan Tidak Ada Caleg Ganda
  Caleg Tidak Melengkapi Berkas, Langsung Dicoret
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2