JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Tegal - Perkara No. 179/PHPU.D-XI/2013 - kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/11) sore. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Termohon (KPU Tegal) dan Pihak Terkait (Pasangan Enthus Susmono-Umi Azizah) terhadap dalil-dalil Pemohon (Pasangan Muhammad Edi Utomo-Abasari) pada persidangan sebelumnya.
Termohon melalui kuasa hukumnya Umar Ma’ruf, menjelaskan dugaan terhadap quick count. Bahwa memang Termohon telah melakukan kegiatan penghitungan suara sementara untuk memberi informasi kepada masyarakat bekerja sama dengan CV Safira Karya.
“Hitung sementara tersebut telah dipersiapkan sedemikian rupa oleh CV Safira Karya untuk memastikan akurasi dan kecepatan penerimaan data. Namun demikian saat pelaksanaan hitung sementara, ternyata server yang disediakan tidak dapat mengatasi permasalahan masuknya data yang keliru yang jauh melebihi jumlah maksimal pemilih di satu TPS. Sehingga terdapat beberapa SMS yang keliru mengirimkan jumlah suara yang tidak wajar yang mengakibatkan kekeliruan penghitungan suara sementara,” papar Umar.
“Atas dasar ketidakwajaran tersebut, Termohon meminta keterangan kepada CV Safira Karya dan menjelaskan kepada publik melalui media cetak dan elektronik,” tambah Umar.
Berikutnya, Umar menanggapi dugaan KPU Tegal mengurangi perolehan suara Pemohon dan menambah perolehan suara Pasangan Enthus Susmono-Umi Azizah.
“Tidak benar Termohon telah melakukan tindakan untuk menambah atau mengurangi perolehan suara calon tertentu. Perlu dipahami oleh Pemohon, kegiatan rekapitulasi suara dilaksanakan secara terbuka dihadiri oleh saksi pasangan calon, jajaran pengawas, bahkan aparat pemerintah daerah setempat. Apabila benar terjadi kecurangan secara masif, dapat dipastikan akan banyak laporan pelanggaran pada saat rekapitulasi dan proses rekapitulasi pada jenjang berikutnya akan terkendala,” urai Umar.
Dikatakan Umar, rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilukada pada setiap jenjangnya berlangsung secara lancar dan tidak ada keberatan di 287 desa se-Kabupaten Tegal, serta ditandatangani oleh seluruh saksi Pemohon.
Tidak Memengaruhi Suara
Sementara itu, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Anwar Rahman, menerangkan bahwa setelah membaca permohonan Pemohon tertanggal 6 November 2013 beserta perbaikannya tertanggal 25 November 2013, substansi permohonan Pemohon adalah masalah pelanggaran prosedur dan atau administrasi serta pidana pemilu yang tidak berpengaruh terhadap hasil perolehan suara pasangan calon.
“Masalah yang diperkarakan oleh Pemohon a quo menjadi kewenangan institusi lain yang menanganinya yakni pengawas pemilu dan atau kepolisian. Bahwa karena materi permohonan Pemohon bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Maka permohonan Pemohon harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima,” tegas Anwar.
Di samping itu, menurut Anwar, permohonan Pemohon kabur, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima karena materi permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Antara posita dan petitum tidak sama yakni hal-hal yang diutarakan dalam posita permohonan tidak ada dalam petitum.
“Pemohon menguraikan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon. Namun Pemohon tidak menjelaskan dan menguraikan secara rinci di TPS mana suara yang hilang dan kepada pasangan calon siapa suara tersebut berpindah, serta berapa jumlah perolehan suara masing-masing,” tandas Anwar.(nta/mk/bhc/rby) |