JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Bondowoso kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (31/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 55/PHPU.D-XI/2013 ini dimohonkan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso A. Haris Son Haji dan Harimas.
Dalam jawabannya, KPU Kabupaten Bondowoso yang diwakili oleh Robikin Emhas membantah semua dalil yang diungkapkan oleh Pemohon pada sidang sebelumnya. Eksepsi Termohon menjelaskan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, meski memang benar diajukan oleh gabungan 13 partai politik, namun lima partai politik bermasalah. Kemudian, Robikin menjelaskan tiga partai, yakni PBB, Partai Patriot dan Partai Republikan, mencabut dukungannya kepada Pemohon sebelum hari pendaftaran ke KPU Kabupaten Bondowoso. “Termohon telah melakukan verifikasi kepada para petinggi partai politik yang dimaksud dan ternyata dibenarkan bahwa mereka telah mengalihkan dukungan kepada Pihak Terkait,” paparnya.
Selain itu, Robikin mengungkapkan hingga hari terakhir masa pendaftaran gabungan parpol pengusung tidak dapat memenuhi jumlah suara sah paling sedikit 15%. Termohon menolak pendaftaran Pemohon sebagai bakal pasangan calon yang diusung oleh gabungan partai politik dan mengembalikan berkas pencalonannya kepada yang bersangkutan. Terkait hal tersebut, Pemohon mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. “Pada akhirnya pada 4 April 2013, perkara tersebut diputus dengan amar ‘menolak gugatan para penggugat seluruhnya’,” ujarnya.
Kemudian mengenai dalil penyelenggaraan pemilukada pada hari kerja, Robikin menjelaskan hal tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 131.430/125/011/2013 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilukada Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 sebagai hari yang diliburkan di Kabupaten Bondowoso. “Dan itu juga ada surat dari bupati yang menegaskan tentang hal yang sama, surat-surat mana juga telah disosialisasikan dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Pihak Terkait dari pasangan calon Mustawiyanto-Abdul Manan yang diwakili Syamsul Huda juga membantah dalil Pemohon. Menurut Syamsul, para pihak (subjectum litis) sebagai syarat dalam perkara tersebut tidak dipenuhi pemohon dan satu sisi dalam objectum litis, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. “Dalam permohonannya tidak dihubungkan dengan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Kabupaten Bondowoso pada tahun 2013. Oleh sebab itu, tidak terkait langsung terhadap hasil pemilukada,” jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Pemohon melalui kuasa hukumnya Martin Hamonangan, mengutarakan bahwa pada prinsipnya pihaknya mengajukan tiga pokok permohonan kepada Mahkamah. Pertama, dalam proses pendaftaran sebagai pasangan calon yang berakibat pada terlanggarnya hak konstitusional Pemohon. Pemohon berpandangan, Termohon telah melanggar asas mandiri, netral, dan independen. Kedua, kata Martin, berkaitan dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Dalam hal ini, pihaknya keberatan dengan tindakan Termohon yang tetap melaksanakan tahapan Pemilukada padahal belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari PTUN Surabaya. Sementara dalam pokok permohonan ketiga, Pemohon mempersoalkan dukungan partai pengusung bagi Pasangan Calon Mustawiyanto-Abdul Manan (Muna). Menurut Martin, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) telah menarik dukungannya melalui surat tertanggal 1 Mei 2013 yang dilayangkan kepada Termohon. Semestinya, kata dia, dengan adanya surat penarikan dukungan tersebut maka Pasangan Muna tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon.(la/mk/bhc/opn) |