Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
KPU Kabupaten Kudus Bantah Tudingan Diskriminasi Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon
Tuesday 25 Jun 2013 00:17:56
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/6) sore. Agenda sidang perkara Nomor 66/PHPU.D-XI/2013 dan 67/PHPU.D-XI/2013 ini yaitu pembuktian. Sejumlah persoalan terungkap di persidangan, mulai dari tudingan diskriminasi pemeriksaan kesehatan pasangan calon, penghapusan syarat ijazah lulusan SMA untuk menjadi anggota KPPS, hingga tak adanya kucuran dana alokasi umum.

Ihwal tuduhan diskriminasi pemeriksaan kesehatan pasangan calon, KPU Kabupaten Kudus (Termohon) menghadirkan saksi bernama Rosich Attaqi, dokter yang bertugas memeriksa kesehatan lima pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Kudus Tahun 2013. Menurut Rasich, semua pasangan calon mendapatkan perlakuan yang sama. “Semua proses pemeriksaannya sama dan semua pasangan calon lolos pemeriksaan kesehatan. Jadi mereka dianggap memenuhi syarat dan cakap untuk menjalankan tugas sebagai calon bupati dan wakil bupati,” jelas Rosich.

Saksi Termohon lainnya adalah Sunarto dari Kecamatan Gebog, yang menerangkan adanya surat edaran dari KPU soal dihapusnya persyaratan lulus SMA untuk menjadi anggota KPPS. “Karena syaratnya dihapus, jadi tidak perlu melampirkan ijazah,” kata Sunarto di hadapan panel Hakim Konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva.

Sementara itu pasangan Mustofa-Abdul Hamid selaku Pihak Terkait dalam perkara ini, menghadirkan saksi bernama Nur Yasin. Nur Yasin menampik tuduhan terjadinya mobilisasi PNS oleh Pihak Terkait. “Tidak benar, Yang Mulia,” ucap Nur Yasin.

Selain itu, ia menerangkan seputar proses pencairan dana pemilukada. “Berkaitan dengan proses pencairan dana, dasar kita adalah APBD Kabupaten Kudus 2013. Mengenai besar APBD, tergantung kepada jumlah perangkat desa, RT dan RW,” imbuh Nur Yasin.

“Total APBD-nya berapa, Saudara ingat?” tanya Hamdan Zoelva. “Sekitar Rp 1,2 triliun,” jawab Nur Yasin.

Berikutnya, pasangan Erdi Nurkito-Anang Fahmi selaku Pemohon Perkara Nomor 67/PHPU.D-XI/2013, menghadirkan saksi bernama Abdul Rozak yang menerangkan perihal dana alokasi umum (DAU). “Kalau juklat dan juknis terkait pencairan TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa - Red.), RT dan RW ada. Tetapi kalau juklak dan juknis terkait dana alokasi umum yang dikucurkan ke desa, tidak ada,” tandas Abdul Rozak.

Perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Kudus Tahun 2013 ini diajukan oleh dua pasangan calon. Permohonan perkara Nomor 66/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh pasangan calon H. Muhammad Tamzil-Asyrofi (Nomor Urut 1). Sedangkan Permohonan perkara Nomor 67/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh pasangan H. Erdi Nurkito-H. Anang Fahmi (Nomor Urut 3).(nta/nra/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2