Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
KPU Kabupaten Kudus Bantah Tuduhan Tamzil-Asyrofi
Friday 21 Jun 2013 00:32:42
 

Pemohon Slamet Machmudi, H. Anang, Fahmi, Erdi Nurkito dan Ahmad Triswandi dan Perkara Nomor 66 (Ki-Ka) Lina Julianty, Ratu Vita dan Syuratman Usman hadir dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Kudus di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kudus digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/6) sore. Pada kesempatan itu, Termohon (KPU Kabupaten Kudus) dan Pihak Terkait menanggapi dalil-dalil Pemohon pada persidangan sebelumnya. Selain itu sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang itu.

Pihak Termohon melalui kuasa hukumnya Umar Ma’ruf, mengklarifikasi dalil-dalil Pemohon. “Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai permohonan PHPU karena berdasarkan Pasal 74, 75 UU MK, Pasal 106 ayat (2) UU Pemda dan Pasal 6 ayat (2) huruf b PMK 15 2008 menyatakan keberatan kepada penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya berkenan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon sebagai objectum litis,” ujar Umar kepada pimpinan sidang, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.

Kemudian dalam PMK ayat (2) dinyatakan bahwa permohonan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai: kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan Termohon, permintaan petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan Termohon serta permintaan petitum untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. ”Ternyata hal-hal tersebut tidak ada dalam permohonan Pemohon sehingga menurut kami adalah permohonan Pemohon obscuur libel,” ungkap Umar.

Selanjutnya, Umar mengatakan bahwa tidak benar pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kudus diwarnai pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif yang memengaruhi perolehan suara dan tidak benar pula hasil perhitungan suara yang dilakukan Termohon dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas pemilu yang luber dan jurdil.

”Tetapi yang terjadi sebaliknya, Pemilukada Kudus berjalan sesuai asas luber dan jurdil serta berlangsung secara demokratis. Salah satu tolak ukurnya adalah pelaksanaan pemilukada yang berjalan aman dan tertib dengan tingkat partisipasi pemilih yang meningkat dan mencapai 79%,” jelas Umar.

Sementara itu, Pihak Terkait (Pasangan Nomor Urut 4 Mustofa dan Abdul Hamid) melalui kuasa hukumnya Agus Nurudin, menanggapi dalil-dalil Pemohon. “Kami melihat permohonan Pemohon ada sesuatu hal yang mengatakan tentang unsur money politic. Kami menganggap bahwa MK mestinya tidak berwenang untuk mengadili dan memeriksa, memutus, perkara yang berkaitan dengan money politic,” kata Agus.

Dijelaskan Agus, hal tersebut sesuai ketentuan UU No. 32/2004 yang telah diubah dengan UU No. 12/ 2008, khususnya dalam Pasal 117 ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehinggal surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 bulan, dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 dan paling banyak adalah Rp.10.000.000”.

“Jadi, objek permohonan money politic itu bukan kewenangan MK,” tambah Agus kepada Majelis Hakim.

Sidang kemudian berlanjut dengan pemeriksaan para Saksi Pemohon. Di antaranya, hadir Saksi bernama Nasikun sebagai Kaur Keuangan Desa Gribig yang menerangkan adanya pengarahan massa untuk memilih incumbent, serta mobilisasi camat kepada kepala desa dan perangkat desa.

Sementara saksi lainnya, Hasporo mengatakan bagwa Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo melakukan intimidasi kepada istrinya selaku guru SD agar memilih pasangan calon nomor urut 4. Saksi Pemohon berikutnya, Hery Siswanto dan Jalal yang keduanya mengungkapkan telah menerima uang sebesar Rp 1 juta dari Tim Sukses Pasangan No. Urut 4. Tujuannya, tak lain untuk memenangkan pasangan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah Muhammad Tamzil dan Asyrofi sebagai pasangan nomor urut 1 (Perkara No. 66) serta Erdi Nurkito dan Anang Fahmi selaku pasangan nomor urut 3 (Perkara No. 67). Sidang lanjutan perkara ini akan dilanjutkan pada Senin, 24 Juni 2013, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak-pihak yang berperkara.(nta/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2