Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilbup & Pilkot
KPU Kota Gorontalo Terima Dokumen Dukungan Perseorangan Paket DAI
 

Dokumen Dukungan Perseorangan Paket DAI.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM – Di hari terakhir batas pemasukan dokumen dukungan perseorangan, KPU kota Gorontalo akhirnya menerima berkas dukungan dari pasangan Adhan Dambea dan Indrawanto Hasan yang dikenal dengan paket DAI, Minggu (11/11).

Sekitar pukul 13:00 WITA, massa dari pendukung pasangan Walikota dan anggota DPRD kota yang dipimpin langsung oleh ketua tim pemenangannya Ramli Djafar, langsung menyerahkan seluruh berkas dukungan KTP kepada Ketua KPU Kota Gorontalo Rizan Adam.

Setelah proses penyerahan dokumen, kepada sejumlah wartawan Rizan mengatakan, KPU Kota telah menerima dokumen dukungan calon perseorangan dari paket DAI dengan jumlah dukungan mencapai 15.346 KTP dan akan langsung diverifikasi.

“Setelah kami terima, maka kami akan segera lakukan penelitian. Dan selanjutnya akan kami teruskan ke penyelenggara ditingkat kelurahan dan kecamatan. Malam ini juga akan segera kami serahkan berkas tersebut,” ujar Rizan.

Proses verifikasi akan langsung dilakukan pada keesokan harinya selama 21 hari, sejak tanggal 12 sampai 25 November nanti.

Dikatakan, begitu PPS dan PPK menerima berkas, maka verifikasi akan langsung dilakukan di kelurahan atau kecamatan setempat. Salah satu diantaranya mengecek agar jangan sampai ada seseorang yang mendukung calon ganda.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Pilbup & Pilkot
 
  KPU Bandung Minta Cawalkot Parpol dan Independen Segera Show
  Warga Kota Bekasi Memilih Walikota
  Pilkada Kota Gorontalo Dikhawatirkan Rawan Konflik
  Warga Kabupaten Tangerang Gunakan Hak Pilihnya
  2 Pasangan Balon Mendaftar di KPU
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2