GORONTALO, Berita HUKUM – Di hari terakhir batas pemasukan dokumen dukungan perseorangan, KPU kota Gorontalo akhirnya menerima berkas dukungan dari pasangan Adhan Dambea dan Indrawanto Hasan yang dikenal dengan paket DAI, Minggu (11/11).
Sekitar pukul 13:00 WITA, massa dari pendukung pasangan Walikota dan anggota DPRD kota yang dipimpin langsung oleh ketua tim pemenangannya Ramli Djafar, langsung menyerahkan seluruh berkas dukungan KTP kepada Ketua KPU Kota Gorontalo Rizan Adam.
Setelah proses penyerahan dokumen, kepada sejumlah wartawan Rizan mengatakan, KPU Kota telah menerima dokumen dukungan calon perseorangan dari paket DAI dengan jumlah dukungan mencapai 15.346 KTP dan akan langsung diverifikasi.
“Setelah kami terima, maka kami akan segera lakukan penelitian. Dan selanjutnya akan kami teruskan ke penyelenggara ditingkat kelurahan dan kecamatan. Malam ini juga akan segera kami serahkan berkas tersebut,” ujar Rizan.
Proses verifikasi akan langsung dilakukan pada keesokan harinya selama 21 hari, sejak tanggal 12 sampai 25 November nanti.
Dikatakan, begitu PPS dan PPK menerima berkas, maka verifikasi akan langsung dilakukan di kelurahan atau kecamatan setempat. Salah satu diantaranya mengecek agar jangan sampai ada seseorang yang mendukung calon ganda.(bhc/shs) |